Perkosa Anak Tiri Sejak 6 SD, Pria Asal Bima Ini Terancam 20 Tahun Penjara

JUMPA PERS: Wakapolres Bima Kota NTB, Kompol Syafruddin didampingi jajarannya saat jumpa pers memperlihatkan tersangka pemerkosaan, Rabu (20/1/2021). (IST FOR RADAR LOMBOK.CO.ID)

BIMA–M AliĀ  (38), warga Desa Riamau, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima terancam 20 tahun penjara karena diduga memperkosa anak tirinya berkali-kali selama beberapa tahun belakangan.

“Anaknya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang saja,” ungkap Wakapolres Bima Kota NTB Kompol Syafruddin kepada awak media, Rabu (20/1/2021).

Wakapolres mengungkapkan, kasus ini terbongkar ketika si anak duduk di bangku kelas 1 SMA. Si anak menceritakan kelakuan bejat bapak tirinya ke teman hingga diketahui ibu kandungnya atau istri tersangka serta keluarga besar.

Diketahui, pemerkosaan terakhir dilakukan pria yang sehari-hari bertani tersebut di ladang yang jauh dari perkampungan pada Jumat (15/1/2021) lalu. Padahal anak tirinya tersebut baru saja pulang sekolah dan masih berseragam.

Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun langsung melaporkan ke Mapolsek setempat.

Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya Desa Riamau tanpa perlawanan.Ā “Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalami dan diproses cepat,” jelasnya.

Ancaman terhadap pria bertubuh ceking itu adalah pasal berlapis, yakni hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun sejumlah pasal berlapis yang diganjar pada tersangka yakni mulai dari Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jucnto Pasal 76 D atau Pasal 76 E nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka dan dilakukan berkali-kali hingga kami langsung menetapkan status tersangka,” terangnya didampingi Kasat Reskrim dan jajaran.

Polisi mengaku sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut.(sal)

Komentar Anda