Perjanjian LCC, Lobar Rugi Banyak

Bangunan LCC Narmada (Foto : Rasinah Abdul Igit)

MATARAM – Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Arif, menyarankan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan gugatan perdata terkait perjanjian dalam pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) Narmada. Kejaksaan menilai terdapat kesalahan dalam perjanjian tersebut. Dimana aset daerah yang sebetulnya tidak boleh diagunkan tetapi  diagunkan juga dengan syarat-syarat perjanjian yang begitu banyak.

Salah satu poin yang tertera dalam perjanjian itu menjelaskan tentang Pemkab mendapat bangunan di atas lahan miliknya yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah, PT Patut Patuh Patju (Tripat).

Bangunan LCC itu dibangun dengan menggunakan uang penyertaan modal PT Tripat dan tanah Pemkab Lombok Barat yang diagunkan ke PT Bank Sinarmas oleh pihak ketiga yakni PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

Luas lahan yang diagunkan seluas 4,8 hektare dengan nilai agunan sekitar Rp 95 Miliar. Dengan nilai agunan yang begitu tinggi Pemkab sulit untuk mendapat kembali lahan tersebut. Nah salah satu jalan yang bisa diambil yakni mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan. “ Makanya untuk mendapatkan itu kembali gugat perdata saja,” kata Arif kemarin.

Ia menegaskan Kejati NTB siap membantu Pemkab Lombok Barat. Hal ini pernah disampaikan ke Pemkab, hanya saja sampai saat ini belum direspon.” Pembak Lombok Barat sendiri ndak mau. Kalau anu (gugat perdata) kita cepat,” ungkapnya.

Arif mengaku dalam hal agunan tersebut pihaknya tidak bisa mengusutnya karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.” Memang ada kesalahan bahwa punyanya daerah tidak boleh diagunkan kan. Tetapi kan daerah masih tetap memiliki (lahan) tersebut karena belum beralih. Sertifikatnya masih atas nama Pemkab Lombok Barat tetapi disimpan di sana (Bank Sinarmas).Makanya untuk mendapatkan kembali itu gugat perdata, “ jelasnya.

Saat ini Kejati NTB  tengah mengusut pengelolaan penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat sebanyak Rp1,7 miliar. Modal itu yang dipakai dalam kerjasama operasional LCC bersama PT BPS di tahun 2012 silam.

Sebelumnya auditor Inspektorat Lombok Barat menemukan indikasi kerugian negara dari pengelolaan tersebut sebesar Rp 502,2 juta. Munculnya dugaan sejumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya meskipun telah tercantum sebagai pernyataan modal.

Kemudian proses ganti rugi lahan dinas pertanian yang terkena pembangunan LCC di Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat itu juga disinyalir bermasalah. PT BPS kabarnya membayar ganti rugi lahan sebesar Rp2,7 miliar untuk pembangunan gedung dinas pertanian.

Namun berdasarkan temuan Inspektorat, muncul indikasi ongkos pembangunan gedung mall itu hanya sebesar Rp 2,04 miliar. Sementara sebesar Rp 665,2 juta diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait progres penanganan kasus tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariyansah Harahap sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya selangkah lagi menentukan tersangka.” Yang bertanggungjawab dalam kasus ini sudah ada. Cuman belum kita tetapkan tersangka. Kita masih menunggu hasil audit BPKP terlebih dahulu, “ ungkapnya.

Dijelaskannya, hasil audit diperlukan untuk menguatkan alat bukti perkaranya yang telah masuk tahap akhir penyidikan. Jika hasil audit sudah dikantongi maka pihaknya langsung akan menggelar ekspose guna menentukan tersangka. Terkait kapan hasil audit keluar, Ery belum bisa memastikannya.

“Kita sudah bersurat ke BPKP untuk meminta hasil audit tetapi  hingga kini belum diserahkan. Mungkin masih dalam proses, “jelasnya.(der)

 

Komentar Anda