Perda Organisasi Perangkat Daerah Disahkan

PARIPURNA: Pansus OPD menyampaikan laporannya dalam pengesahan perda tentang OPD pada rapat paripurna kemarin (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Pembahasan Ranperda organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Utara, akhirnya sampai ke puncak.

Eksekutif dan legislatif menggelar sidang paripurna pengesahan ranperda tersebut menjadi Perda, kemarin (20/10). Juru bicara Pansus OPD DPRD Lombok Utara, Putradi dalam laporannya menyampaikan, bahwa dewan harus kerja keras dan ekstra hati-hati dalam menyusun peraturan tersebut. Karena akan dipertanggungjawabkan secara moral.

Tak ayal, jika dewan harus dua kali bolak-balik ke Kemendagri untuk konsultasi masalah itu. Karena pemahaman substansi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, tidak semudah dibayangkan. Karena regulasi terkadang bertentangan dengan kondisi fakta di suatu daerah. Sementara  Kemendagri sendiri telah memberikan masukan secara normatif saja. “Ini yang berat dan menjadi kendala dalam melakukan penggabungan urusan pemerintahan. Namun apa hendak dikata, hal ini harus kita laksanakan. Tentu dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian. Karena kita semua percaya bahwa tujuan dari PP ini adalah untuk perampingan agar pelaksanaan roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efesien,” ujarnya.

Ketika Pansus melakukan perombakan, kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri. Dewan diberikan saran untuk meramping kembali sesuai kondisi daerah. Sehingga pansus mengkaji ulang terhadap kekeliruan pasal 40 PP No. 18 Tahun 2016 tersebut.

Baca Juga :  Bappeda Tarik Draf Revisi Perda RTRW

Usulan eksekutif pada tahap pertama ini kembali dirombak, karena melihat kondisi keterbatasan dan kendala-kendala seperti kekurangan pejabat, anggaran dan sarana-prasaran yang kurang. Sehingga eksekutif dan pansus kembali melakukan konsultasi kedua. Alhasil, pansus melakukan perombakan OPD telah final dengan jumlah SKPD sebanyak 29. Untuk semua SKPD yang menggunakan pola minimal baik tipe A,B, dan C. “Jika dengan pola maksimal maka ada 498 jabatan, yang lama ada 414 sehingga dibutuhkan tambahan 84 jabatan. Tapi kalau dengan pola minimal dibutuhkan 439 jabatan, sehingga yang dibutuhkan tambahan hanya 25 jabatan baru,” sebutnya.

Dijabarkan, perombakan OPD yang disepakati Sekretariat Daerah tipe B, Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat Daerah tipe B. Sementara dinas terdiri dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (A), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (B), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (A), Dinas Kebudayaan dan parawisata (A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (A), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (A), Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (A), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (A), Dinas Komunikasi dan Informatika (B), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (B), Dinas Kesehatan (B), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (B).

Baca Juga :  Penegakan Perda, Pol PP Salahkan SKPD

Selanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (A), Badan Pendapatan Daerah (B), Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (B), Badan Kepegawaian Daerah, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (C), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sedangkan, Kecamatan Pemenang (A), Kecamatan Tanjung (A), Kecamatan Gangga (A), Kecamatan Kayangan (A), dan Kecamatan Bayan (A).

Sementara itu, Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar mengatakan, pihaknya akan membuka lebar bagi semua pejabat untuk pengisian kekuarangan pejabat di setiap SKPD. Baik pejabat daerah maupun provinsi atau pun daerah kabupaten/kota lainnya. Semuanya akan dilakukan secara profesional sesuai bakat dan kemampuan mereka.  ‘’Tidak menjamin pejabat yang berasal dari Lombok Utara untuk mengisi jabatan itu. Dengan kondisi kompetensi lemah karena ini demi daerah. Tapi itu akan dilakukan melalui pansel,” tegasnya usai paripurna. (flo)

Komentar Anda