Bappeda Tarik Draf Revisi Perda RTRW

KEPASTIAN : Pansus RTRW masih menunggu kepastian hukum untuk penggunaan kawasan RTH ini menjadi kawasan industri dalam revisi Perda RTRW (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Pihak Bappeda Kota Mataram menarik kembali draf revisi Perda RTRW yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPRD. Alasannya, masih ada beberapa kekurangan yang harus disempurnakan sebelum disahkan oleh dewan.” Draf memang kami tarik kembali karena ada kekurangan yang harus disempurnakan,” kata Amirudin, Kepala Bappeda Kota Mataram saat dihubungi kemarin (6/3).

Penyempurnaan draf dilakukan atas saran Wali Kota Mataram dan saran beberapa pihak.

Sejak menjabat sebagai kepala Bappeda, ia mengaku banyak mendapat masukan dari pimpinan termasuk termasuk anggota DPRD terkait isi Raperda. Kini semua masukan diusahakan untuk diakomodir sehingga revisi Perda RTRW bisa lebih sempurna.” Semua saran dan masukan kami coba tampung di draf,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Ajukan Raperda Revisi Perda RTRW

Namun Amir tidak menyebut secara rinci apa saja kekurangan-kekurangan draf tersebut dan apa saja masukan dari wali kota. Ia memastikan dalam waktu dekat penyempurnaan draf sudah tuntas dan dikembalikan ke DPRD.” Kalau sudah selesai secepatnya akan kami kembalikan ke DPRD," tegasnya.

[postingan number=3 tag=”perda”]

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Kota Mataram I Gede Wiska membenarkan bahwa eksekutif menarik kembali rancangan revisi Perda RTRW yang sedang dibahas untuk dilakukan penyempurnaan.”Draf revisi Perda RTRW ditarik kembali oleh eksekutif,” kata Wiska.

Ia menambahkan, penarikan kembali dianggap tidak masalah oleh dewan. Sambil menunggu pengembalian kembali draf, Pansus saat ini sedang menunggu kepastian hukum dari alih fungsi lahan yang sebelumnya kawasan hijau akan dimanfaatkan untuk lahan pembangunan. Kepastian hukum perubahan peruntukan ini apakah dibolehkan atau tidak itu yang sedang ditunggu dari Kemenkumhan.

Baca Juga :  Pemkab Tunggu Hasil Evaluasi Provinsi

Untuk mendapatkan kepastian hukum Pansus sudah melakukan konsultasi ke Kemenkumham, namun oleh Kemenkumham mereka diarahkan untuk ke Dirjen Bangda (Pembangunan Daerah) karena mereka yang lebih detail mengetahui masalah pembangunan daerah dan perubahan peruntukan RTH di kabupaten/kota. Karena dalam draf revisi yang sudah hampir selesai ini kawasan RTH yang ada di PLTGU itu nantinya akan berubah menjadi kawasan industri.” Tapi pihak PLN sudah siap memberikan ganti lahan yang dimanfaatkan menjadi lahan industri ini," tegasnya.(ami)

Komentar Anda