Penegakan Perda, Pol PP Salahkan SKPD

Muldani (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Selama ini berbagai kalangan beranggapan bahwa Satpol PP tidak mampu mengawal penegakan Perda di Kabupaten Lombok Utara.

Anggapan ini memang dialami, namun sebenarnya Satpol PP tidak mau disalahkan. Sebab, selama ini pihak Satpol PP tidak pernah mendapatkan tembusan draft Perda dari para SKPD. Sehingga pihak Satpol PP tidak mengetahui mana saja Perda yang tidak berjalan. “Kita akui selama ini, anggapan yang kita terima seperti itu. Akan tetapi, yang terjadi sebenarnya SKPD yang memiliki Perda tidak pernah menyerahkan draftnya ke Satpol PP. Sehingga kami tidak mengetahui mana Perda yang berjalan atau tidaknya. Yang jelas kami menegakan Perda ketika ada yang bermasalah,” ucap Plt Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Lombok Utara Muldani kepada Radar Lombok, Senin (17/4).

Baca Juga :  RSUD Tanjung Kebingungan Penuhi Kebutuhan Darah

Ia menegaskan, Satpol PP bukan serta-merta melakukan penegakan Perda tanpa adanya surat perintah dari bupati. Oleh karenya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bupati bahwa Satpol PP saat ini sedang menginventaris seluruh Perda yang ada di Bagian Hukum. “Sekarang kita ingin menjemput bola ke Bagian Hukum, dan perwira sudah jalan melakukan inventaris,” terangnya.

Ia mengakui, bahwa pihaknya tidak mengetahui mana saja Perda yang berjalan dan tidaknya. Sehingga pihaknya sangat membutuhkan jumlah Perda dan Perda tentang apa saja. Sedangkan, selama ini pihaknya selalu terlibat dalam pembahasan, namun setelah jadi tidak ada satupun draft Perda itu diterima. “Kami targetkan inventaris ini cepat selesai supaya bisa mengetahui persoalan-persoalan yang terjadi,” katanya.

Baca Juga :  Minat Anak Muda KLU Masuk Polri Minim

Ia mencontohkan, belum lama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata meminta pengawalan penarikan retribusi Teluk Nare, Senaru dan Kartagangga. Atas permintaan itu pihaknya tidak bisa mengindahkan. “Masak Satpol PP tongkrongin penarikan uang. Kami bertindak ketika ada kesalahan dalama penegakan perda,” ungkapnya. (flo)

Komentar Anda