Perda OPD Lotim Disahkan

PERDA OPD: Sidang paripurna pengesahan dua Perda, salah satunya Perda OPD di DPRD Lotim kemarin (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Setelah melalui proses pembahasan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lotim akhirnya disahkan menjadi Perda. Pengesahan dilakukan setelah adanya persetujuan pihak eksekutif dan legislatif dalam sidang Paripurna, Jum,at (28/10).

Dengan pengesahan itu, maka jumlah OPD  yang disahkan tidak jauh mengalami perubahan dari jumlah yang diusulkan eksekutif. Dalam Perda OPD, organiasi perangkat daerah yang disahkan diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan dan Inspektorat. Sementara untuk dinas terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pol PP, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selanjutnya Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Tata Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Perikanan.

Baca Juga :  23 Dinas dan 6 Badan Baru Terbentuk

“Setelah dilakukan pembahasan antara Pansus I Dewan dengan Dinas dan Instansi terkait lainnya, telah menghasilkan kesepakatan,” jelas pelapor Pansus I, H. Muh. Zuhri.

Disampaikan, dengan disahkan Dinas Pemuda dan Olahraga diharapkan menjadi harapan baru untuk membangkitkan segala potensi dan kreatifitas pemuda di daerah ini. “Ini kami persembahkan sebagai kado istimewa bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda,” ungkapnya.

Penataan perangkat daerah ini lanjutnya, harus diimbangi dengan kebijakan anggaran yang memadai, efektif dan efesien. “Supaya tetap mengutamakan kebutuhan yang sesungguhnya,” harapnya.

Dalam penegakan perundangan maupaun Perda, tidak semata harus dilakukan aparat penegak hukum. Melainkan penegakkan ketentuan tersebut juga menjadi kewajiban komponen pemerintah, termasuk masyarakat. Dengan itu, penetapan Perda OPD semuanya telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Sehingga penetapan Perda ini telah layak dan memenuhi persyaratan untuk menjadi Perda,” lanjutnya.

Baca Juga :  Nama OPD Baru Mulai Dipasang

Dari itu, Pansus memberikan saran agar Pemkab Lotim, dalam hal ini Bupati selaku pemangku kebijakan segera merumuskan dan menertibkan Perda ini. “Sehingga keberadaan Perda ini bisa berjalan sesuai dengan semangat. Dan bupati supaya mempertimbangkan segala potensi secara obyektif,” tutupnya.

Sementara Wakil Bupati Lotim, Khaerul Warisin dalam sambutan mengatakan, pembentukan Perda ini sebagai keharusan yang harus dilaksanakan Pemkab, seiring diterbitkannya peraturan Nomor 18 tahun 2016 terkait perangkat daerah. “Alhamdulillah amanat Undang-Undang tersebut telah diselesaikan hari ini, sebelum tenggat waktunya,” ucap Warisin.

Selaku Pemkab Lotim, dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya dewan yang telah berkomitmen mengikuti sejumlah tahapan penetapan Perda ini. “Komitmen dan konsistensi ini mudahan terus bisa kita jaga demi terselenggaranya pemerintah (yang baik) di lingkup Pemkab Lotim,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda