23 Dinas dan 6 Badan Baru Terbentuk

OPD : Bupati Lobar H. Fauzan Khalid saat menyampaikan tanggapannya atas pengesahan Perda OPD dalam sidang paripurna DPRD Lobar, Jumat (4/11) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akhirnya disahkan oleh DPRD Lobar saat paripurna sekitar pukul 15.30 Wita kemarin.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lobar Multazam dihadiri langsung Bupati Lobar H Fauzan Khalid. Dengan disahkannya Perda OPD yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini, maka itu berarti ada 23 dinas dan 6 badan baru yang merupakan hasil pemisahan dari SKPD sebelumnya atau penggabungan dari SKPD lain. Tinggal menunggu hasil evaluasi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Berikut 23 dinas dan 6 badan tersebut seperti dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) OPD DPRD Lobar Munawir Haris. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A), Dinas Kesehatan (Tipe A), Dinas Sosial (Tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Tipe A), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Tipe B), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A), Dinas Pemadam Kebakaran (Tipe C), Dinas Perhubungan (Tipe A), Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Tipe A), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Tipe A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A), Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe B), Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A), Dinas Pemuda dan Olahraga (Tipe C), Dinas Pariwisata (Tipe A), Dinas Kelautan dan Perikanan (Tipe A), Dinas Pertanian (Tipe A), Dinas Ketahanan Pangan (Tipe C), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Tipe A) dan Dinas Tenaga Kerja (Tipe B).

Baca Juga :  Dewan Desak Pengisian OPD Dipercepat

Kemudian enam badan di antaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A), Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe B), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A), Badan Pendapatan Daerah (Tipe A). Kemudian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, belum ada tipenya. Keduanya masih menunggu peraturan pemerintah. “Berdasarkan hasil pembahasan, diskusi dan telaahan anggota Panja Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah beserta Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Rakyat Demokratik dan Fraksi Bintang Keadilan Sejahtera ‘Setuju’ untuk menetapkan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi perda Kabupaten Lombok Barat,” tegas Munawir.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Lengkapi Draf Perda RTRW

Menanggapi hal ini, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid dalam penyampaiannya mengatakan, ditetapkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata masing-masing daerah.

Melalui peraturan daerah yang ditetapkan ini kata Fauzan, diharapkan semua urusan pemerintahan wajib dan pilihan dapat terwadahi termasuk di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. “Di samping itu juga sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS Tahun 2017 dan APBD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017,” jelasnya. (zul)

Komentar Anda