Perbaikan KBC Tanggung Jawab PDAM

HARUS DIPERBAIKI: PDAM Giri Menang Harus Bertanggung jawab dan mengembalikan KBC seperti semula. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kerusakan akibat pekerjaan galian pipa PDAM di Kawasan Bisnis Cakranegara (KBC) masih menjadi sorotan utama. Kendati pun pekerjaan galian pipa saat ini tidak dilanjutkan sambil menunggu perbaikan atau recovery oleh PDAM.

Namun pekerjaan perbaikan sebelumnya sudah ditolak tim gabungan. Kemudian meminta PDAM mengerjakan ulang perbaikan yang sudah dilakukan. PDAM diminta bertanggung jawab penuh dengan kerusakan yang sudah dilakukan di KBC.

“PDAM memang harus bertanggungjawab secara penuh. Kalau memang merusak maka harus mengganti sesuai dengan kondisi KBC sebelumnya,” ujar anggota Komisis III DPRD Kota Mataram, Ahmda Azhari Gufron di Mataram, kemarin.

Dari hasil asasment yang dilakukan tim gabungan. Hasil perbaikan PDAM ditolak. Kemudian meminta PDAM mengerjakan ulang perbaikan KBC. Waktu yang diberikan lima hari sampai 5 Oktober mendatang untuk mengembalikan KBC seperti semula.

Jika tidak, PDAM tidak diberikan izin untuk melanjutkan pekerjaan galian pipa. DPRD Kota Mataram juga memastikan akan mengawal perbaikan yang dilakukan PDAM di KBC. “Saya sudah berbicara dengan Direktur PDAM. Itu akan dikembalikan seperti semula. Lima hari saya rasa waktu yang cukup lama. Bisa juga itu dipercepat supaya jangan lagi mengganggu pandangan kita kalau melintasi KBC,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menjamur, Layanan Jasa Berbasis Aplikasi Online

Jika pekerjaan perbaikan tidak bisa mengembalikan KBC seperti sebelumnya. DPRD sepakat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang tidak memberikan izin PDAM melanjutkan pekerjaan galian pipa.

Gufron mengatakan, tindakan keras harus diberikan agar PDAM tidak sepele menilai kasus ini. Apalagi pekerjaan galian pipa PADM di KBC tanpa meminta izin ke Pemkot Mataram. “Iya perlu ada shok terapi yang lebih keras supaya perbaikannya juga dipercepat. Ini juga agar jangan terulang lagi besok. Saya setuju dengan sikap Pemkot Mataram. Makanya nanti kita tunggu setelah tanggal 5 Oktober. Perbaikannya juga tidak terlalu panjang,” tegasnya.

Sebelumnya, komisi III sudah menggelar rapat dan berkomunikasi dengan Kepala Dinas PUPR Kota Mataram. PUPR menyebut, PDAM tidak lagi melaksanakan pekerjaan galian pipa di pinggir trotoar. Namun akan mengerjakan galian di bahu jalan.

“Tapi rekomendasi pekerjaan galian baru bisa dilanjutkan kalau trotoar yang sekarang diperbaiki dulu. Itu harus sesuai spesifikasi yang ditentukan. Karena itu pekerjaannya langsung dari kementerian yang sudah diserahterimakan untuk Kota Mataram,” terangnya.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Masjid Dibuka Sesuai Prokes

Fakta tersebut harus menjadi acuan PDAM. Spesifikasi atau bahan trotoar harus sama dengan pekerjaan kementerian PUPR. Karenanya, pekerjaan perbaikan atau recovery yang dilakukan PDAM di KBC harus sesuai dengan sebelumnya. “PDAM jangan merubah spesifikasi bahan. Kita lihat kan ada yang lama dipasang lagi walaupun sudah rusak. Nah itu mungkin penyebabnya hasil asasment sementara pekerjaan perbaikan yang ditolak itu. Karena tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.

Asisten II Setda Kota Mataram, H Mahmudin Tura mengatakan, pemerintah kini menantikan hasil perbaikan atau recovery ulang PDAM di KBC. Karena sebelumnya dari hasil asasment, perbaikan yang sudah dikerjakan ditolak. Penyebabnya karena pemasangan trotoar tidak mengikuti pola yang sudah ada. Juga pekerjaannya tidak mengikuti gambar KBC seperti sebelumnya. “Jadi kita tunggu nanti setelah tanggal 5 Oktober. Yang jelas PDAM mau mengerjakan perbaikannya seperti semula,” katanya. (gal)

Komentar Anda