Selama Ramadan, Masjid Dibuka Sesuai Prokes

SESUAI PROKES: Selama bulan Ramadan, masjid tetap dibuka untuk beribadah, dengan penerapan protokol kesehatan, untuk menghindari penyebaran Covid-19. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dibukanya masjid selama bulan suci Ramadan untuk masyarakat beribadah seperti salat tarawih, diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sehingga dapat menekan penyebaran virus  corona, demi keselamatan bersama.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, H Muhtar menyambut baik kebijakan eksekutif untuk membuka masjid selama bulan suci Ramadan. Tidak seperti tahun lalu, yang selama satu bulan tidak ada satupun pemberian izin pembukaan masjid. “Kita sangat dukung. Tentunya sesuai arahan Pemerintah Kota Mataram, mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Jumat kemarin.

Menurutnya, kebijakan Pemkot Mataram yang memberikan izin pelaksanaan salat tarawih, tadarus dan tradisi peringatan Nuzulul Quran, dapat dilaksanakan di masjid, tentu disambut gembira oleh masyarakat.

Untuk itu, Pemerintah Kota Mataram diharapkan segera mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada masyarakat dan pengelola tempat ibadah, khususnya terkait berbagai ketentuan dalam melaksanakan ibadah berjamaah di masjid yang sesuai dengan Prokes Covid-19.

Baca Juga :  Pemkot Janji Berdayakan Penemu Teknologi

Selain itu,  juga memastikan kapasitas tempat ibadah terisi 50 persen dari kapasitas normal, dan memastikan jemaah selalu menggunakan masker. Pun Pemerintah Kota Mataram sudah memiliki protokol tetap terhadap kebijakan selama bulan puasa.

Demikian pengawasan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, juga harus diperketat lagi.  Itu untuk menghindari pelanggaran yang sudah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait dengan protokol kesehatan yang saat ini digencarkan. Karena Kota Mataram adalah salah satu daerah yang masih rawan.

Terpisah, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang sebelumnya mengatakan bahwa pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadan 1442 Hijriah bisa dilaksanakan, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Baca Juga :  Wali Kota Mataram Lantik 309 Pejabat Fungsional

“Silakan salat tarawih di masjid, tapi harus ikuti dan sesuaikan dengan Prokes zonasi sebaran Covid-19 di masing-masing lingkungan. Mengingat kasus penularan Covid-19 di Mataram masih tinggi,” katanya.

Ia mengatakan, aturan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Mataram mengantisipasi sebaran kasus Covid-19 saat pelaksanaan salat tarawih selama bulan puasa. “Berbeda halnya dengan kondisi tahun 2020 atau awal pandemi Covid-19, dimana Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing. Tapi kalau sekarang silakan disesuaikan, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya. (dir)

Komentar Anda