Perangkat Desa Diduga Gunakan SPPD Fiktif

GIRI MENANG – Sejumlah oknum perangkat desa Lombok Barat diduga menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif saat berangkat ikut Bintek di luar daerah pada akhir tahun lalu. Sebagaimana diketahui, Bintek perangkat desa dengan anggaran miliaran rupiah ini kini tengah diusut Polres Lombok Barat karena ada laporan dugaan penyimpangan. Polres sendiri berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Barat berkaitan dengan penanganan kasus. “ Kami curigai ada oknum yang menggunakan SPPD fiktif pada kasus Bintek AKAD, tapi kami masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Ini membutuhkan waktu,” demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Joko Tamtomo kepada Radar Lombok, Senin (20/6).

Kasus Bintek ini tegasnya, tetap berjalan. Polisi telah memeriksa 20 lebih perangkat desa. Selain kasus Bintek, polisi saat ini masih fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi Bantuan Sejuta Sapi (BSS) dan lain-lain. “ Penyidik tetap melanjutkan kasus dugaan penyelewengan anggaran Bintek perangkat desa ini. Sekarang masih pada tahap penyelidikan, mengumpulkan berkas,” terangnya.  

Baca Juga :  Miliaran Rupiah Pajak Parkir Diduga Menguap

Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang perangkat desa yang terdiri dari Kades, pengurus PKK, BPD dan lain-lain. Joko menegaskan tidak ada istilah pemberhentian penanganan kasus. Polisi katanya, serius menangani kasus ini. “ Tidak ada istilah penyetopan kasus,” ungkapnya.

Berdasarkan dokumen Radar Lombok. Kasus ini mulai mencuat setelah kepergian seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bintek di Jogjakarta Agustus tahun lalu. Sejumlah ketua BPB meminta adanya keterbukaan anggaran Bintek yang nilainya mencapai sekitar Rp 2, 5 miliar. Pada waktu itu BPD kecewa dengan keikutsertaan belasan Kades yang dianggap sebagai panitia sekaligus pengelola travel perjalanan.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Bijak Gunakan Medsos

BPD menyampaikan beberapa keberatannya. Pertama, BPD mempertanyakan keikutsertaan para Kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat dalam Bintek ini. Secara aturan, BPD berfungsi melakukan kontrol dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Masalahnya ini terbalik, justru Kades yang ikut memonitor dengan ikut dalam Bintek ini.

Dari data yang ada, secara umum total anggaran Bintek di ADD (Alokasi Dana Desa) masing-masing desa mencapai Rp 21 juta tahun. Jika ditotal untuk 119 desa, jumlahnya sekitar Rp 2,5 miliar. Anggaran Bintek ini terdiri dari Bintek Kades, BPD, dan PKK. BPD juga mempertanyakan perusahaan travel yang memfasilitasi keberangkatan seluruh anggota BPD. Yang menentukan travel adalah para Kades. Diduga ada permainan pengelolaan dana Bintek yang besar ini.(flo)

Komentar Anda