Masyarakat Diminta Bijak Gunakan Medsos

AKBP Rifai (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Kapolres Lombok Utara AKBP Rifai mengimbau semua masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial (medsos).

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jangan sampai mudah menyebarluaskan informasi yang mengandung bersifat menuduh, memfitnah ataupun menimbulkan kebencian. “Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” imbuh Rifai, Sabtu (3/12).

Perwira melati dua ini menjelaskan, revisi UU ITE ini bukan hanya yang membuat konten yang bersifat menuduh, memfitnah, ataupun menimbulkan kebencian saja yang bisa terjerat, tetapi yang menyebarkan juga bisa terkena UU. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih selektif lagi apabila menerima berita dari medsos.

Baca Juga :  Perangkat Desa Diduga Gunakan SPPD Fiktif

Jika masyarakat ingin membagikan konten berita di media sosial, menurutnya, harus terlebih dulu mencari kebenarannya agar tidak menimbulkan kerugian jika langsung disebarkan. ”Harus dicermati dan diteliti dengan baik konten berita yang akan disebarkan,” tandasnya.

Pada revisi UU ITE terdapat empat perubahan dalam UU ITE yang baru seperti adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan yakni pasal 26. Kemudian durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan lainnya dikurangin menjadi di bawah lima tahun.

Baca Juga :  SKPD Diminta Punya Akun Medsos

Selanjutnya, tafsir atas pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan, sebelum revisi penyidik harus meminta izin pengadilan sebelum menyita atau menyadap dokumen sebagai alat bukti. Yang terakhir penambahan ayat baru dalam pasal 40, pada ayat tersebut pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melangar UU seperti pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan sebagainya. (flo)

Komentar Anda