Miliaran Rupiah Pajak Parkir Diduga Menguap

GIRI MENANG- Kalangan DPRD Lombok Barat menduga miliaran rupiah pendapatan dari penerapan pajak parkir selama beberapa tahun terakhir di Lombok Barat berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2010 menguap alias tidak masuk ke kas daerah. Padahal di dalam Perda, setoran pajak parkir dari hotel, restoran, kafe dan pusat perbelanjaan ditarget 30 persen per tahun. Dewan menduga pajak bocor dan beralih ke kanong oknum pejabat. “ Kita menemukan di laporan bahwa  sejak tahun 2011 hingga nota keuangan tahun 2015 terdapat pajak parkir tidak pernah dilaporkan di nota keuangan, terus selama ini anggaran itu dikemanakan. Tentu pajak parkir ini bocor,” ungkap anggota Komisi II DPRD Lombok Barat Indra Jaya Usman kepada wartawan, Selasa (21/6).

Baca Juga :  Bandung Bimbing KLU Terapkan Aplikasi Smart City

Pajak parkir diusulkan oleh eksekutif karena melihat potensi yang ada. Masalahnya, Perda telah ditetapkan, namun hasilnya tidak ada. “ Dewan sendiri tidak mengetahui apakah ditarik atau tidak pajak parkirnya,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.    

Dari hitung-hitungan kasar saja, pajak parkir dari hotel, restoran dan lain-lainnya di Lombok Barat bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Jika itu lima tahun, maka Pemkab seharusnya bisa mendapatkan miliaran rupiah.  Pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir. Pajak parkir adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha akibat adanya aktivitas parkir di areal mereka.”Kan Perda ini bisa menjadi pisau eksekutif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Akan Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak Bandel

Ada penjelasan dari Pemkab bahwa pajak parkir akan ditarik pada tahun ini. Indra menganggap ini aneh dan sangat tidak masuk akal. “ Dewan akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini,” ungkapnya.(flo)

Komentar Anda