Penyelidikan Kasus Gedung TES KLU Dihentikan

CIK FISIK : Proses cek fisik di gedung TES KLU yang dilakukan oleh ahli ITS dan Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB akhir tahun 2015 lalu. Penyelidikan kasus itu saat ini dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti (dok/Radar Lombok)

MATARAM—Kepolisian Daerah (Polda) NTB menghentikan penyelidikan  kasus dugaan penyimpangan   proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Hal ini juga menjawab kejelasan penanganan kasus itu yang terkesan jalan di tempat. Kasus tersebut disebut kepolisian resmi dihentikan akhir  tahun 2016 lalu.  Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti menyebut alasan penghentian penyelidikan ini  berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti yang ada. Penyelidik menyimpulkan, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan. Oleh karena itu, tim yang menangani memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. ‘’ Hasil pemeriksaan alat bukti maupun saksi yang ada, hasilnya memang kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap sidik (penyidikan, red). Sehingga kesimpulannya untuk dihentikan,’’ katanya  Senin kemarin (9/1).

Baca Juga :  18 Bangunan di Gili Air Ditertibkan

[postingan number=3 tag=”kasus”]

Namun ia memastikan, jika ada bukti baru yang dilaporkan dan diterima kepolisian, maka kasus ini bisa dibuka dan ditangani kembali. ‘’ Dengan catatan, kalau ada bukti baru dan dilaporkan ke kita, kasus ini bisa dibuka kembali dan akan kita tangani kembali,’’ ungkapnya.

Sebelumnya,Polda  melibatkan tim ahli dari Institut Tekhnologi Sepuluh November (ITS) Surabaya untuk melakukan cek fisik.  Menurut Tribudi,  hasil dari cek fisik ahli ITS ini dijadikan salah satu acuan dalam menghentikan kasus ini.  ‘’ Yang jelas hasil cek fisiknya sudah kita terima dan hasilnya itu kita jadikan acuan dalam menangani kasus ini,’’ katanya.

Baca Juga :  JCH KLU Berangkat 5 September

Dalam menaganani kasus ini, kepolisian belum meminta   dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. ‘’ Tidak sampai ke audit investigasi BPKP. Karena memang kan kasus ini kita kekurangan alat bukti,’’ tandasnya.  

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung ini dianggarkan sebesar Rp 19 miliar lebih. Anggaran pembangunan gedung berkapasitas 3 ribu orang ini bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan dan dikerjakan oleh kontraktor  PT Waskita Karya.(gal)

Komentar Anda