18 Bangunan di Gili Air Ditertibkan

TANJUNG-Sebanyak 18 bangunan di Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang berdiri tidak sesuai ketentuan di atas lahan seluas 3,2 hektar (tiga sertifikat) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB ditertibkan Rabu  kemarin (26/5).

Kepala Bidang Aset pemprov NTB, Munaim menjelaskan, bangunan yang ditertibkan ini berada di lahan 1,6 hektar (sertifikat II) yang tercatat sebagai milik pemprov sesuai Putusan Mahkamah Agung No 100/K/PDT/2013 atas gugatan Rusman Apriadi DKK (Dan Kawan-Kawan) selaku ahli waris dari almarhum H Usman. Bukan pada lahan yang digugat oleh Wak Berahim yaitu pada sertifikat I dan III, karena masih dalam proses gugatan dan belum inkracht.

Penertiban ini sendiri melibatkan personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP NTB, Satpol PP KLU, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Kantor Kessatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KLU, Biro Hukum Setda NTB, Camat Pemenang, Fahri, Kades Gili Indah, Taufik dan pekerja penertiban sebanyak 321 orang.

Baca Juga :  Bupati KLU Polisikan Kasus Sri Rabitah

Sebanyak 18 bangunan ini merupakan bangunan unit semi permananen, dengan rincian 15 unit berukuran besar serta tiga unit berukuran kecil. Berikut bangunan yang ditertibkan, counter ticket travel  milik E (Inisial), kios milik B, boutiqe milik S, Restaurant n Bar Paradiso 2, Restauran n Bar Beach Club, counter ticket n travel milik M, counter ticket n travel milik A, counter ticket n travel milik D, counter ticket n travel surf jet , kios milik MA, 3W Dive Shop, Restauran n Bar Paradiso 1, rumah dan kios milik MU, rumah kios milikH, counter ticket n travel Gaza, warung milik II, warung milik ISK dan warung milik SA. Penertiban mulai dilakukan sekitar jam 09.30 WITA dan berakhir 14.30 WITA dengan aman.

Baca Juga :  Rekrutmen Calon Perangkat Desa Dianggap Mengada-ada

Munaim mengaku, penertiban itu dilakukan dalam rangka menertibkan aset-aset milik pemprov yang dikuasai oleh warga tidak sesuai ketentuan. Beberapa diantaranya kata dia memang ada yang tidak ditertibkan, karena sudah ada niat baik berupa kerja sama dengan pemprov. Dalam artian, pengelola atau pemilik bangunan atau usaha sudah mengakui bahwa lahan tersebut milik pemprov dan melakukan kerjasama lebih lanjut dengan pemprov. “Yang tidak mau bekerja sama ya kami tertibkan,” tegasnya. Penertiban ini sendiri berlangsung lancar. (zul)

Komentar Anda