Penyelidikan Kasus Dermaga Senggigi Dilanjutkan

DERMAGA SENGGIGI: Kondisi dermaga Senggigi yang terlantar pasca pembangunan yang tidak tuntas. Dalam proyek ini kontraktor menang di gugatan dan Pemkab harus membayar sisa uang proyek itu. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Dit Reskrimsus Polda NTB kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam pengerjaan proyek Dermaga Senggigi tahun 2019. Sebelumnya, penyelidikan tersendat karena adanya sengketa antara Dinas Perhubungan Lombok Barat dengan rekanan, CV Cipta Anugerah Pratama. Kini sengketa tersebut telah berakhir usai adanya putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menolak gugatan Dinas Perhubungan Lombok Barat. Putusan Pengadilan Negeri Mataram ini memperkuat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebelumnya. BANI  memenangkan CV Cipta Anugerah Pratama. Pemkab Lombok Barat diputuskan harus membayar pekerjaan setara 73 persen karena sebelumnya baru dibayar 50 persen.

Baca Juga :  Kasus Pemotongan Gaji Guru PNS di Lobar Berlanjut

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Dwi Putera, mengatakan, penyelidikan kasus terus berlanjut.” Kemarin kan sempat tersendat karena sidang itu. Kalau sudah selesai ya kita lanjutkan lagi,” katanya kemarin, Senin (14/6).

Sejauh mana proses penyelidikan? Ekawana mengaku masih tahap awal.
Sebab sebelumnya pihaknya baru sampai pada pengecekan fisik saja, lalu tersendat karena adanya sengketa tersebut.
Pihaknya berencana menggenjot kembali penyelidikan kasus ini. “Kalau secara fisik   kesalahannya tidak seberapa mungkin tidak kita lanjutkan. Tetapi kalau fatal kita usut sampai tuntas,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPBU Ditegaskan Sudah Sesuai Aturan

Proyek Dermaga Senggigi dikerjakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 8,74 miliar. Proyek ini dimenangkan CV Cipta Anugerah Pratama dengan harga penawaran Rp 8,3 miliar. Namun sampai batas akhir pekerjaan, proyek itu dinyatakan gagal karena tidak sesuai dengan rencana konstruksi pengerjaan. PPK memutus kontrak pelaksana secara sepihak. Dari perhitungan tim pengawas, realisasi fisik dinyatakan kurang dari 50 persen. Meskipun PPK membayar sesuai perhitungan tersebut, namun kontraktor pelaksana mengklaim realisasi pekerjaan fisik sudah mencapai 72 persen. (der)

Komentar Anda