KPBU Ditegaskan Sudah Sesuai Aturan

PJU: Perbaikan PJU di wilayah Kabupaten Lombok Barat. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Juru bicara program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)- Penerangan Jalan Umum (PJU) sekaligus Inspektur Inspektorat Lobar, Hademan, menegaskan kerja sama pengelolaan PJU di Lobar telah sesuai aturan yakni berdasarkan Perpres 38/2015. Soal isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) KPBU, menurutnya sangat bersifat teknis. Oleh karena hal itu adanya di lingkup eksekutif dan sudah ditugaskan kepada tim KPBU yang menggodoknya sejak awal hingga rampung.”Oleh karena dia bersifat teknis maka yang mengetahui adalah tim, sekaligus artinya semua isi PKS menjadi ranah tim,” jelasnya belum lama ini menanggapi statemen ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah terkait KPBU tersebut.

Menurutnya, tidak mungkin semua orang harus ikut menggodok atau ingin ikut nimbrung langsung dalam proses pembahasan isi PKS tersebut. Terkait dengan pengawasan, menurut Hademan, program ini memang harus diawasi. Bahkan seluruh masyarakat dipersilahkan untuk bersama mengawasi.”Ini sebagai bentuk transparansi. Silahkan diawasi apakah sudah sesuai regulasi atau tidak. Kemudian di tingkat pelaksanaan lapangan apakah sesuai apa tidak, silahkan diawasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Lobar Belum Pikirkan Opsi Jual Aset di Kota Mataram

Saat ini lanjutnya, belum dimulai pekerjaan lapangan (konstruksi). Sehingga diharapkan nanti saat pelaksanaan berlangsung semua pihak ikut mengawasi.” Kita berharap dengan suatu pengawasan yang cerdas, proyek ini benar-benar dijalankan sebagaimana regulasi dan akan memberi manfaat hasil yang maksimal bagi masyarakat Lombok Barat,” katanya.

Selain itu, tambah Hademan, nanti dalam tahap pelaksanaan pembangunan konstruksi, akan ada pengawas independen yang ditunjuk secara khusus. Pihaknya berharap agar semua memberikan tanggapan edukatif agar warga dan semua pihak ikut mendukung program yang telah ditandatangani oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid ini. “ Kita berharap harusnya semua memberi tanggapan yang bersifat edukatif agar masyarakat dan semua pihak ikut mendukung, karena itu sudah jelas diatur di dalam Perpres tersebut,” tegas Hademan.

Baca Juga :  Tuntut TPP 100 Persen, Nakes Gelar Demo

Sebelumnya kalangan DPRD menyoroti pembahasan KPBU –PJU tidak melibatkan dewan. Dikatakan Hademan, kementerian sudah membimbing dan memberi dukungan yang maksimal terhadap Pemda. Atas itulah, Pemkab Lobar sangat berterima kasih.

Kabid Sarpras Dinas Perhubungan Lobar Kadarusman mengatakan, semua ruas jalan kabupaten yang ada di 10 kecamatan tercover KPBU-PJU. Termasuk juga beberapa titik ruas jalan nasional, provinsi, hingga sejumlah titik ruas jalan lingkungan.

Kadarusman mengaku, di seluruh wilayah Kabupaten Lobar akan dipasang 12.915 PJU. Setelah penandatanganan PKS ini, ada waktu enam bulan untuk membuat susunan dasar, survei awal, serta beberapa tahap pra konstruksi. Setelah itu baru masuk masa konstruksi atau pembangunan PJU. “ Masa kontruksi ini direncanakan selama setahun,” ungkapnya.

Ia berharap pelaksanaan pemasangan belasan ribu PJU itu nantinya berjalan lancar. Kadarusman mengatakan, dengan adanya PJU di seluruh ruas jalan, tidak ada lagi jalan raya yang gelap.(ami)

Komentar Anda