Penyebar Hoaks Kematian Bocah SD Tak Diproses Hukum

KLARIFIKASI: Pelaku penyebar hoaks saat memberikan klarifikasi di Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram telah menginterogasi pemilik akun media sosial yang menyiarkan kabar bohong atau hoaks mengenai kematian bocah SD inisial MZA karena dianiaya teman sebaya.

“Sudah kita periksa dan yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi, meminta maaf terhadap masyarakat dan keluarga korban,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (11/10).

Namun demikian, proses hukum pengguna akun tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut. Hal itu dikarenakan, tindak pidana berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE) tidak bisa dilanjutkan tanpa adanya aduan. “Berkaitan dengan ITE itukan berkaitan dengan delik aduan, sementara kan belum ada yang mengadu, belum ada yang melaporkan tentang perbuatan yang bersangkutan,” ucapnya.

Akan tetapi, jika orang tua korban mengadu dan melapor akan ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Bima Diringkus di Kayangan

Diketahui, penyebab bocah berusia 7,6 tahun warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram itu meninggal karena terjadinya penyempitan pembuluh darah pada otaknya.

“Itu dikuatkan dengan keterangan dokter yang ada di rumah sakit. Terima kasih kepada Satreskrim Polresta Mataram telah menemukan perempuan yang pada hari itu juga membuat berita hoaks atau bohong itu,” jelasnya.

Di mana, pemilik akun facebook tersebut menyiarkan adanya penganiayaan terhadap korban, hingga meninggal dunia. “Setelah kita periksa, ternyata yang bersangkutan mendapat cerita dari orang, orang katanya cerita dari orang. Dia tidak meyakini kebenarannya. Dia langsung menuliskan di status facebook,” katanya.

Sementara, pemilik akun yang memposting kematian bocah yang sekolah di SDN 42 Mataram tersebut telah meminta maaf atas unggahannya. “Saya pemilik akun ATS (inisial) yang telah mem-posting terkait meninggalnya anak SD di Kota Mataram kemarin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua warga Kota Mataram karena status saya yang belum terbukti kebenarannya, yang membuat gaduh,” kata perempuan 26 tahun ini dikutip dari video yang diterima Radar Lombok.

Baca Juga :  17 Pengedar Ditangkap dengan Narkoba Senilai Rp 1,51 Miliar

Ia mengaku khilaf dan sangat menyesal telah membuat status yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena hanya mendapat cerita dari orang yang belum tentu tahu kebenaran aslinya. “Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di waktu yang akan datang,” ucap perempuan yang berprofesi sebagai make up pengantin (MUA) ini. (sid)

Komentar Anda