Pengusaha Ingin UMP 2022 Tidak Naik

illustrasi

MATARAM – Jika buruh atau pekerja tetap mendesak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mendatang, suara penolakan justru datang dari para pengusaha dengan dalih kondisi perusahaan masih dalam kesulitan. Para pengusaha menginginkan tidak adanya kenaikan UMP pada tahun 2022 mendatang dan meminta besarannya tetap sama dengan tahun 2020 dan 2021 yang tidak ada kenaikan sebesar Rp 2.183.833.

“Kita dari pengusaha minta ditetapkan UMP 2022 sama dengan UMP tahun 2021 ini, karena kondisi belum normal,” kata Ketua Kehormatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi NTB Ni Ketut Wolini, Rabu (27/10).

Sebelumnya, dari serikat pekerja meminta untuk kenaikan UMP pada tahun 2022 dikisaran 7 hingga 10 persen. Keinginan serikat pekerja itu, disebut Wolini belum bisa dipenuhi, karena pengusaha masih terdampak pandemi. Tetapi jika pengusaha yang sudah mampu dan bangkit silakan saja kalau mereka mau. Namun melihat secara keseluruhan kondisi pengusaha belum mampu untuk menaikkan UMP tahun 2022.

Baca Juga :  Konsumen BBM Premium Mulai Turun

“Kita bicara secara umum belum pas, walaupun di sini PPKM sudah turun, karena  belum normal. Meskipun ada beberapa sektor sudah bangkit, tetapi belum signifikan,” ucapnya.

Dikatakan Wolini, pengusaha tidak bisa memprediksi kapan akan usai pandemi Covid-19 ini. Nantinya, jika sudah selesai atau berangsur-angsur menurun kasus Covid-19 di situ usaha bisa bangkit dan bisa berjalan normal. Sekarang orang belum berani keluar karena ada pembatasan, naik pesawat ada banyak syarat, itu yang menyebabkan ekonomi belum normal.

Meskipun bulan November ada event World Superbike (WorldSBK) belum bisa memberikan pengaruh besar. Namun diharapkan ini bisa menjadi moment kebangkitan pengusaha, karena sudah ditunggu-tunggu.

“Ini karena pertama, mudah-mudahan kita pengusaha menjadi momet yang kita tunggu dan bisa membangkitkan ekonomi yang di NTB. Tapi belum bisa memberikan kenaikan UMP,” jelasnya.

Baca Juga :  Usaha Produksi Tahu Masih Menjanjikan

Sementara itu, Ketua Konfedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi NTB Yustinus Habur menerangkan, sampai saat ini belum ada undangan rapat Dewan Pengupahan Provinsi dari Dinas Tenaga kerja Provinsi NTB sementara Formula perhitungannya dan data – datanya juga belum jelas. Namun diharapkan UMP 2022 ada kenaikan.

“Ya karena tahun lalu tidak naik ya kalau bisa 2 digit lah. Ya naik 10 ke atas,” imbuhnya.

Dikatakan, pihaknya di dewan pengupahan berdasarkan formula dan aturan yang ada bukan sekedar berbicara saja. Sebagai contoh sejak pandemi ini banyak biaya tambahan, hal tersebut yang juga diperhatikan oleh pengusaha.

“Sebetulnya kami yang di Dewan Pengupahan berdasarkan formula dan aturan yang ada, bukan sekedar bicara. Sebagai contoh sejak pandemi ini biaya tambahan adalah masker, handsanitizer, dan lain-lain, tetapi di dalam aturan belum ada,” terangnya. (dev)

Komentar Anda