Pengusaha Dadakan Jangan Dilibatkan di BPNT

SALURKAN : Penyaluran BPNT oleh E-Warong ke kelompok penerima manfaat (KPM) di Lotim. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Pemkab Lombok Timur sedang melakukan evaluasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang banyak masalah dan juga menjadi temuan Ombudsman NTB. Upaya perbaikan dan penataan berbagai  pihak yang terlibat dalam BPNT juga disambut positif oleh kalangan dewan.

Ketua DPRD Lotim, Murnan, menjelaskan berbagai rekomendasi  dari Ombudsman terkait penyelesaian berbagai persoalan BPNT di Lotim harus dilaksankan dengan baik oleh Pemkab dan pihak- pihak yang terlibat di dalamnya.  Dan juga kata dia, kalau berbicara E- Warong selaku penyalur bantuan,  tujuan utama pemerintah melibatkan  E-Warong ini tak lain agar bisa memberdayakan ekonomi masyarakat  di bawah dalam jangka panjang. Dalam arti bagaimana warga yang menerima bantuan ini tidak selamanya menjadi penerima. Melainkan mereka juga harus dilibatkan.” Karena selama ini kan yang menjadi penyalur BPNT ini orang- orang yang tidak jelas. Atau pengusaha dadakan  yang sebelumnya sama sekali tidak pernah punya usaha. Karenanya saya minta khusus untuk BPNT ini supaya lebih diberdayakan masyarakat di bawah. Sehingga mereka ini tidak terus-menerus menjadi penerima,” pintanya.

Lebih lanjut Murnan mengibaratkan BPNT seperti gula. Program ini sangat manis maka tak heran program ini begitu diincar oleh berbagai pihak. Terutama oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dari proyek ini.  Karenanya itu ia pun tidak heran dengan apa yang menjadi temuan Ombudsman terkait carut-marut bantuan ini, itu memang benar adanya.” Begitu manisnya bantuan ini. Dan juga birokrasi tidak begitu sulit. Tapi bagi saya supaya penyaluran bantuan ini mengacu pada pedoman umum (Pedum) yang ada. Jangan lagi ada  kebijakan yang melampaui pedoman umum yang ada. Karena dalam Pedum semua jelas aturannya,” tutupnya. 

Sebelumnya, Sekda Lotim HM. Juaini Taofik mengajak semua pihak terkait yang terlibat dengan  program Sembako atau BPNT ini untuk  menjalankan rekomendasi Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan kepada  KPM. Karenanya evaluasi ini  sebagai langkah awal untuk berbenah . Terutama  agar proses  pengadaan dan penyaluran bantuan untuk warga miskin sesuai dengan pedoman umum (Pedum) atau aturan yang telah ditentukan. Selain E-Warong evaluasi dan juga akan  dilakukan terhadap TKSK dan pendamping PKH.” Semua pihak berpegang pada pedoman umum program Sembako 2020. Berkaitan dengan program ini memang akan selalu ada kendala di lapangan.  Akan tetapi semuanya harus dikembalikan ke pedoman umum sebagai standar,” jelas Sekda.

Peningkatan kualitas dan kuantitas E-Warong dalam hal pelayanan supaya lebih optimal kepada KPM. Mengingatkan tenggat waktu yang dijanjikan pimpinan Cabang BRI pada rapat sebelumnya, yaitu 15 Maret sebagai batas akhir peningkatan pelayanan ini.” Kepada semua  pihak mari kita bersama  berkolaborasi untuk memberikan layanan terbaik kepada KPM, sebab masyarakat adalah prioritas pelayanan,” pesannya.(lie)

Komentar Anda