Penggergahan Lahan, Dua Warga Ditetapkan Tersangka

Dua Warga Ditetapkan Tersangka
PEMBONGKARAN: Warga saat membongkar pagar lahan yang hendak dibangun Sirkuit MotoGP di Desa Kuta, setelah sebelumnya dipagar warga sebagai aksi protes mereka.( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Aparat kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) akhirnya memberikan tindakan tegas kepada warga yang melakukan aksi pemagaran lahan pembangunan Sirkuit MotoGP di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Barat. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku kasus dugaan penggergahan tanah tersebut.

Ke dua warga yang ditetapkan tersangka, yakni Abdul Mutalib, 41 tahun, yang merupakan Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta. Sementara satu orang lagi, yakni Usman, 46 tahun, yang merupakan warga Dusun Ujung, Desa Kuta. Bahkan ke dua orang ini sudah dilayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan dua orang tersangka, atas kasus penggeregahan lahan itu. Dimana  yang bersangkutan akan diperiksa pada Senin (hari ini, red), untuk dimintai keterangannya terkait aksi yang dilakukan bersama warga lainnya itu.

“Sampai saat ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi kita masih melakukan pengembangan, kemungkinan akan ada tersangka baru. Yang jelas, dua orang ini diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penggeregahan tanah itu,” ungkap Rafles, kepada Radar Lombok, Sabtu kemarin (5/10).

Usman sendiri dipanggil sesuai dengan surat panggilan nomor SP/Pgl/ 761/X/2019, dan Abdul Mutalib dipanggil berdasarkan surat SP/Pgl/ 762/X/2019. Keduanya dipanggil berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 112 ayat (1), dan ayat (2), dan pasal 113 KUHP.

“Kita panggil sebagai tersangka, dengan dasar laporan polisi LP/ 551/1X/1X/2019/NTB/ Res Lombok Tengah pada 30 September, dan surat perintah penyidikan Nomor Sp. Sidik/ 589/ 1X/ 2019, dan akan kita periksa pada Senin (hari ini) untuk dimintai keteranganya sebagai tersangka,” jelasnya.

Pihaknya menetapkan dua orang tersangka ini, karena diduga kuat melakukan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak atas kuasanya yang sah, atau penggergahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat I undang- undang nomor 51 PRP tahun 1960, Jo undang- undang RI tahun 196I tentang penetapan semua undang-undang darurat, dan semua peraturan pemerintah pengganti undang- undang yang sudah ada sebelum 1 Januari.

“Kedua warga ini meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita tidak lakukan penahanan, karena masuk Tipiring (tindak piudana ringan), dan secepatnya akan dilakukan persidangan dalam kasus penggergahan lahan,” terangnya.

Sementara itu, Kadus Ujung Lauk, Abdul Mutalip mengaku sangat menyayangkan sikap petugas kepolisian yang telah menetapkan dirinya, bersama warga lainnya sebagai tersangka. Bahkan pihaknya mempertanyakan dirinya sebagai tersangka. Mengingat kehadirannya di lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan antar warga.

“Saya kepala dusun, jadi wajar saya di lokasi saat pemagaran. Dan saya disana adalah untuk mencegah terjadinya gesekan antara warga. Tapi malah saya yang ditetapkan sebagai tersangka, dan wajar saja warga memagar, karena lahan itu milik mereka,” jelasnya. (met)

Komentar Anda