Pengelolaan Dana Desa Terus Disorot

SELONG—Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) di Lombok Timur (Lotim) baru-baru ini sudah dicairkan. Namun demikian, tata kelola dana ini masih terus menuai sorotan. Inilah yang mengemuka dalam diskusi yang digelar Sangkep #TokolBareng di Selong, Sabtu malam (24/9) lalu.

Dalam diskusi itu, aktivis dan pegiat sosial Harmain Zuhri mengatakan, keterlibatan dalam tatakelola Alokasi Dana Desa (ADD) masih sangat setengah hati. Pemerintah Lombok Timur  sudah menelurkan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan dana tersebut. Namun di sisi lain, Perbup itu dinilai tidak begitu komperehensif lantaran banyak masalah yang mulai bermunculan.

“Di Perbup itu ada beberapa regulasi yang mengatur tentang pemerintah desa harus membuat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), nyatanya banyak desa yang tidak membuat hal itu,” katanya.

Di dalam TPK, lanjutnya, ditegaskan ada setidaknya lima unsur dari lingkaran keluarga terdekat kepala desa yang diharamkan turut dalam tim itu. Pemerintah desa semata-mata ditempatkan sebagai kuasa pengguna dana desa saja.

Persoalan lain yang disoroti mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  (PMII) ini yakni soal tidak sedikit desa yang menolak kehadiran para personil pendamping desa. Penolakan ini disebabkan lantaran mereka dianggap kurang professional. Imbasnya, asas transparansi dalam penggunaan ADD akan menjadi masalah tambahan.

Baca Juga :  Satlantas Lotim Mulai Berlakukan e-Tilang

Sementara itu, aktivis Lotim lainnya, Asri Mardianto mengaku merasa heran dengan penggunaan dana desa. Selama ini, rata-rata desa di Lotim lebih tergiur membuat program berbau infrastruktur fisik. Sangat sedikit  desa yang mencoba mengalokasi ADD untuk membangun fasilitas pemberdayaan dan penguatan sumberdaya manusia, seperti perpustakaan desa.

“Itu yang kita sesalkan dari program-program tersebut,” ujarnya.

Karena terkonsentrasinya program desa pada sektor infrastruktur fisik, Aleks (panggilan akrabnya), mengingatkan akan kehadiran potensi bahaya dalam pengelolaan dana tyersebut. Menurutnya, bukan tidak mustahil jika penjara akan menjadi ganjaran bagi kepala desa yang melakukan penyelewengan dalam proyek fisik.

Lantaran bahaya itu, ia pun menegaskan, pemerintah daerah seharusnya tanggap dengan kondisi itu. Bentuk ketanggapan pemerintah daerah yakni dengan melaksanakan bimbingan teknis (Bintek) yang memadai bagi penegelolaan dana desa yang akuntabel.

Apa yang dilontarkan dua aktivis itu rupanya membuat Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim, L Muhir ikut berbicara. Ia sepenuhnya mengamini jika pemerintah daerah setengah hati dalam memberikan bintek tatakelola dana desa. Terlebih regulasi yang berlaku kerap beganti-ganti, secara otomatis membuat pihaknya kian pusing terkait payung hukum yang harus dipedomani.

Baca Juga :  Tahun Ini 864 JCH Lotim Berangkat Haji

Persoalan lain yang dialami pihaknya, yakni akses dana desa terkesan bertele-tele. Pemerintah desa dipaksa mengikuti proses birokrasi yang rumit oleh pemerintah daerah. Seharusnya, birokrasi dipermudah agar proses pencairan dana tersebut lebih gampang. “Selama masih dalam koridor aturan, kenapa tidak dipermudah,” ungkapnya dengan nada Tanya.

Lantaran ribetnya persoalan dalam lingkaran ADD ini, Muhir lebih bersepakat jika Perbup yang telah ditelurkan Pemkab Lotim ditiadakan. Lontarannya ini bukan mengada-ada. Ia mengambil contoh seperti sejumlah daerah seperti di Trenggalek, Jawa Timur. Di daerah ini tidak ada Perbup yang mengatur soal ADD.

Katanya, karena tidak adanya Perbup, pemerintah desa dengan mudah bisa mengakses dana tersebut. Di lain sisi, pemerintah desa lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa.

Pihaknya juga mengungkap potensi temuan lain yang kerap membuat dongkol pemerintah desa. Tidak sedikit oknum anggota dewan yang numpang tenar dengan berkampanye lewat dana desa. Karap kali oknum wakil rakyat dituding mengklaim pembangunan di desa sebagai hasil jerih payahnya lewat dana aspirasi, tapi pembangunan yang sedang digalakan dananya bersumber dari ADD. (rzq)

Komentar Anda