Satlantas Lotim Mulai Berlakukan e-Tilang

AKP Ruben Palayukan
AKP Ruben Palayukan (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG—Satlantas Polres Lombok Timur (Lotim) telah mulai memberlakukan tilang dengan menggunakan aplikasi elektronik, atau disebut e-Tilang. Penerapan sistim e-tilang ini bahkan telah mulai dilakukan beberapa minggu lalu.

Dengan e-tilang, para pengendara  yang melakukan pelanggaran tidak lagi dilakukan penilangan secara manual. Melainkan pengedandara yang kedapatan melakukan pelanggaran, proses penilangan akan langsung di diproses melalui aplikasi e-tilang yang ada di perangkat handphone, yang dipegang oleh masing-masing petugas. “e-Tilang sudah mulali kita terapkan,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasat Lantas Polres Lotim, AKP Ruben Palayukan, Minggu kemarin (7/5).

Sejak mulai diterapkan katanya, sejuah ini mereka belum menemukan kendala berarti. Meski demikian, ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan lagi. Salah satunya menyangkut jaringan internet.

Baca Juga :  Ali BD Ditagih Janji SK Pemekaran KLS

Keberhasilan penerapan aplikasi e-tilang ini juga sangat dipengaurhi oleh jaringan internet. Jika jaringan internet mengalami gangguan, maka ini akan berdampak terhadap proses penilangan terhadap pengendara. Untuk masalah jaringan internet ini, akan segera dilakukan perbaikan. Sehingga penerapan sistim e-tilang bisa sempurna, tanpa ada gangguan apapun. “Kalau yang lain tidak ada masalah.  Hanya jaringan internet saja,” jawabnya.

Keberadaan e-tilang ini ditujukan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, terutama para pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas. Dalam pelaksanaannya, ketika pengendara di tilang , mereka akan langsung didata. Kemuidan data tilang  itu akan langsung dimasukkan ke aplikasi e-tilang. “Makanya, kita upayakan petugas akan kita lengkapi dengan fasilitas yang lebih modern,” lanjut Ruben.

Baca Juga :  Warga Pare Mas Kesulitan Air Bersih

Proses selanjutnya, setelah data pengendara itu masuk dalam aplikasi e-tilang. Maka dengan sendirinya akan keluar nomor e-tilang. Kemudian nomor tersebut diberikan ke pengendara yang melakukan pelanggaran itu. Baru setelah itu nomor terkait dibawa ke salah satu bank yang telah ditunjuk, untuk dilakukan pembayaran. “Kalau sudah ada bukti pembayaran. Baru mereka bisa menukar barang buktinya, seperti kendaraan maupun STNK,” kata Ruben.

Sebelum aplikasi ini diterapkan, Satlantas Polres Lotim terlebih dahulu memberikan sosialisasi ke masyarakat. Penerapan e-tilang ini, selain untuk mempermudah proses peneggakan hukum yang tidak berbelit. Tujuan lainnya, juga untuk meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) oleh oknum-oknum tertentu. (lie)

Komentar Anda