Pengelola Parkir RSUD Selong Nunggak Setoran

Dishub Ancam Putus Kontrak

“Sebelumnya mereka tetap menyetor. Tapi tiga bulan ini sama sekali tidak pernah. Kalau perbulannya Rp 30 juta, berarti tunggakan selama tiga bulan itu sebesar Rp 90 juta. Itu yang harus dilunasi oleh pihak ketiga,” ujar Idham.

Dishub sendiri sempat menanyakan langsung alasan pengelola tidak menyetor selama tiga bulan. Pihak perusahaan berdalih mereka tidak menyetor dengan alasan merugi. Sebab, jumlah karyawan yang digaji mencapai 27 orang, yang berarti sebagian besar hasil parkir dileluarkan untuk menggaji para  karyawan. Sementara sisa dari pendapatan parkir itu selalu tidak cukup untuk membayar setoran.

Baca Juga :  Jukir RSUD Selong Tetap Tolak Pihak Ketiga

Namun apa pun alasan pihak ketiga ini, sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran. Mereka diharuskan untuk segera melunasi tunggakan setoran selama tiga bulan. Baginya alasan dari pihak ketiga itu tidak masuk akal. Apalagi pungutan parkir yang dikenakan kepada para pengunjung rumah sakit selalu melebihi ketentuan yang ada. “Kalau sudah ada kerjsama dan kontrak seperti ini, kita tidak mau tau. Kita taunya mereka harus tetap nyetor,” tandasnya. (lie)

Komentar Anda
1
2