Pengelola Parkir RSUD Selong Nunggak Setoran

Dishub Ancam Putus Kontrak

Parkir RSUD Selong
PARKIR: Para pengunjung RSUD dr Soedjono Selong saat ditarik uang parkir oleh para juru parkir di rumah sakit tersebut. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG — Pembayaran tunggakan parkir oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT Parking Nasional yang mengelola lahan parkir di RSUD dr. Soedjono Selong, hingga kini tak kunjung dilunasi. Dari sekitar Rp 90 juta setoran yang harus dibayar selama tiga bulan, baru setengahnya saja yang telah disetor oleh pihak pengelola ke Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim.

Dishub sendiri sebelumnya telah melayangkan surat teguran, yang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan yang berada di Jakarta itu. Namun dari surat teguran itu, perusahaan tidak sepenuhnya membayar apa yang menjadi kewajiban mereka. “Sisa tunggakan sampai sekarang masih belum lunas dibayar ,” kata Sekretaris Dishub Lotim, Idham, Kamis (3/5) kemarin.

Baca Juga :  Jenazah Tertukar, Pihak RSUD dr. R. Soedjono Selong Minta Maaf

Dikatakan, pengelola parkir tersebut sempat menjanjikan jika sisa tunggakan yang belum dilunasi itu akan dibayar awal Mei ini. Bahkan mereka menjanjikan akan datang membayar Kamis kemarin. Namun ditunggu-tunggu mereka tak  kunjung datang. “Sudah saya coba hubungi melalui telpon, tapi nomornya tidak nyambung,” sebut dia.

Karenanya, mereka pun akan terus berupaya untuk melakukan penagihan dari sisa tunggakan yang belum terbayar. Jika pihak pengelola tidak segera melunasi, tentu Dishub akan mengambil tindakan yang lebih tegas lagi, yaitu diancam akan dilakukan pemutusan kontrak. “Makanya kita akan tunggu dulu kapan pastinya akan dibayar sisanya itu,” terangnya.

Baca Juga :  Pendapatan Parkir Baru Capai Rp 1 Miliar

Diketahui, kerjasama kontrak sendiri berlangsung selama tiga tahun. Setiap bulan pihak ketiga dikenakan kewajiban untuk menyetor sebesar Rp 30 juta, dan kerjasama ini telah berjalan sekitar setahun lebih.

Komentar Anda
1
2