Pengedar Sabu asal Desa Kuta Dibekuk

DITANGKAP: Pengedar narkoba asal Desa Kuta Kecamatan Pujut saat ditangkap kepolisian, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYASatnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisal DD, 25 tahun, asal Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut. Ia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang sering meresahkan warga sekitar.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku yang mana di kediaman pelaku tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. “Dengan adanya laporan masyarakat ini kemudian kita lakukan pendalaman dan setelah memastikan informasi masyarakat ini benar, maka kita langsung bergerak ke kediaman pelaku untuk melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku bersama berbagai barang bukti,” ungkap IPTU Derpin Hutabarat, Minggu (13/8).

Baca Juga :  Beraksi di Kios Samping Polsek, Maling Motor Dibekuk

Pelaku ditangkap pada Sabtu (12/8). Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, lima poket transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, 19  buah poket kosong, dua bendel klip kosong transparan, satu buah rangkean alat isap. “Kita amankan juga satu buah korek api gas, satu buah sekop pelastik, satu unit HP warna hitam OPPO, satu buah dompet warna hitam, satu buah box warna coklat dan uang Rp 300.000. Untuk narkoba yang berhasil kita amankan berat kotor atau bruto mencapai 3,30 gram,” bebernya.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Gagal Diselundupkan ke Lombok

Dikatakan, seluruh barang bukti dan terduga telah diamankan di Satnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Oleh petugas juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal muasal barang haram yang ada di pelaku ini. Termasuk melakukan pendalaman peran dari pelaku apakah hanya pengedar atau masuk dalam jaringan yang lebih luas lagi. “Yang jelas kasus ini masih terus kita kembangkan guna memburu pelaku lainnya yang menjadi tempat pelaku mengambil barang haram itu. Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni menjual dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terangnya. (met)

Komentar Anda