Beraksi di Kios Samping Polsek, Maling Motor Dibekuk

DIAMANKAN: Maling motor yang beraksi di samping Polsek Kawasan mandalika saat diamankan, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYAHM, 25 tahun, warga Desa Kuta Kecamatan Pujut kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Polsek Kawasan Mandalika setelah dilaporkan salah seorang perempuan berinisal Z, 31 tahun, yang juga warga Desa Kuta Kecamatan Pujut.

Pelaku dilaporkan pada Sabtu (24/12) atas dugaan telah mencuri kendaraan milik korban. Pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri kendaran korban yang terparkir di depan kios di samping Polsek Kawasan Mandalika. Atas laporan tersebut, tidak butuh waktu lama kemudian pelaku berhasil dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas Widyantara ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan maling motor yang beraksi di samping polsek itu. Berdasarkan keterangan korban, aksi pelaku bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di depan kiosnya yang bersebelahan dengan Polsek Kawasan Mandalika dengan posisi kunci masih tergantung pada sepeda motor. “Saat kejadian posisi kunci masih tergantung di sepeda motor dan korban kemudian masuk ke dalam kios meninggalkan sepeda motornya. Pelaku yang berada disekitar kios mempergunakan kesempatan dengan menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap AKP I Made Dimas Widyantara, Minggu (25/12).

Baca Juga :  Dilaporkan Ketua DPRD NTB, Direktur LSM Logis Diperiksa Penyidik

Saat itu, korban yang mendengar motornya dihidupkan dan melihat dibawa kabur oleh pelaku seketika berteriak meminta terduga pelaku balik, namun terduga pelaku malah tetap kabur membawa sepeda motor tersebut. Adapun sepeda motor yang diambil pelaku yakni Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DR 3151 TS. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 15 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika. Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergegas mencari keberadaan terduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Bersaudara Kompak Edarkan Sabu

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas bisa berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor. “Kita masih melakukan pengembangan terkait dengan aksi yang dilakukan pelaku, apakah ada melancarkan aksinya ditempat lain atau tidak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita sangkakan melanggar pasal 362 dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” terangnya. (met)

Komentar Anda