Pengedar Antar Provinsi Ini Sembunyikan Sabu di Perut Lewat Dubur

DITANGKAP : Polres Lotim saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu antar provinsi yang disembunyikan di dalam perut kemarin. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Polres Lombok Timur membongkar jaringan peredaran sabu antar provinsi. Polisi menangkap, RF alias Kocek (32), warga Kampung Karya Desa Aikmel Kecamatan Aikmel. Pelaku dibekuk di jalan raya Jenggik Desa Terara Kecamatan Terara,  Rabu (25/8) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku baru pulang dari Riau  melalui Bandara Internasional Lombok (BIL). Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti sabu seberat 201,79 gram di dalam perut yang dimasukkan melalui dubur.” Cara pelaku menyelundupkan sabu terbilang cukup cerdik,” kata Kapolres AKBP. Herman Suriyono Lotim dalam jumpa pers, Senin (30/8).

Barang haram  dimasukkan ke dalam perut melalui dubur  dibalut menggunakan kondom. Setelah diamankan pelaku dibawa ke RSUD Selong untuk diperiksa  sabu yang disembunyikan itu dengan cara ronsen.” Pelaku RF ini merupakan kurir narkoba jaringan antar provinsi. Dan sudah dua kali melakukan penyelundupan narkoba melalui bandara. Kami sedang melakukan pengembangan jaringan pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tiga Pembunuh Saenal Menyerahkan Diri

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Pelaku sempat mengelak ketika diamankan aparat. Terlebih ketika dilakukan penggeledahan barang haram disembunyikan di tempat yang sulit dilihat secara langsung.” Namun  setelah terus diinterogasi terduga pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis sabu itu di dalam perutnya.

Yang bersangkutan pun kemudian diberikan obat Dulcolax agar benda asing yang ada di dalam perut pelaku bisa keluar. Pelaku juga membenarkan jika itu adalah sabu.

Proses pengeluaran barang bukti itu juga disaksikan oleh petugas medis di rumah sakit. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim guna pengembangan lebih lanjut. Pengakuan pelaku barang itu didapat di Riau dan akan diedarkannya kembali di Lotim.

Baca Juga :  Alami Pendarahan Hidung, Polisi Korban Pemukulan Lanjutkan Proses Hukum

Rinciannya, barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik besar berisi kristal bening jenis sabu dengan berat masing-masing  97,65 gram dan 100,92 gram, satu bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 3,22 gram. Total jumlah sabu yang berhasil diamankan seberat 201,79 gram. “Selain itu, kita menyita satu lembar boardingpass Citilink, satu unit HP merek Nokia, satu unit HP android merek Xiaomi, satu buah tas warna hitam, satu buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 1.8 juta,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukumannya minimal  6 tahun maksimal 20 tahun. (lie)

Komentar Anda