Penetapan DCS, PDIP Lotim Gugat KPU

Suhardi(AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – KPU telah mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) pada 19-23 Agustus. Parpol yang bacalegnya dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, maka bacaleg itu melalui parpol diperbolehkan menggugat KPU ke Bawaslu.

Anggota Bawaslu NTB Suhardi mengungkapkan, gugatan bisa didaftarkan oleh parpol ke Bawaslu selama tiga hari pada 21-23 Agustus. Berdasarkan laporan yang disampaikan Bawaslu kabupaten kota di NTB, DPC PDIP Lombok Timur (Lotim) telah mendaftarkan gugatan terhadap KPU terkait di-TMS-kan dua bacaleg yaitu Ahmad Baidowi di dapil 2 karena ijazah belum dilegalisir dan Wida Suryani dapil 3 karena ijazah belum di-upload. “Baru Bawaslu Lotim yang telah melaporkan ada gugatan dari parpol terkait penetapan DCS,” ungkap mantan Anggota KPU Lobar ini, Rabu kemarin (23/8).

Baca Juga :  Provinsi NTB Masuk Kategori Rawan Sedang Politik Uang

Rencananya pada Jumat (25/8), Bawaslu Lotim akan mulai melakukan sidang penyelesaian sengketa pemilu dengan diawali mediasi di antara kedua belah pihak. Jika proses mediasi gagal, maka akan berlanjut ke sidang sengketa mendengarkan keterangan tergugat dan penggugat serta saksi-saksi. “Sesuai aturan persidangan dilakukan selama 12 hari hingga ada putusan Bawaslu,” terangnya.

Baca Juga :  257 Peserta Ikuti Tes CAT Bawaslu

Apa yang menjadi keputusan Bawaslu terkait gugatan tersebut, maka KPU harus melaksanakannya. “Wajib bagi KPU melaksanakan putusan Bawaslu terkait putusan sengketa pemilu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ltu, Suhardi juga mengungkapkan bahwa Bawaslu NTB akan membacakan putusan sengketa pemilu terkait gugatan Bakal Calon Anggota DPD RI Muhir pada Kamis (24/8). Muhir di TMS-kan oleh KPU lantaran status sebagai mantan napi koruptor yang belum bebas murni selama lima tahun saat mendaftar di KPU. “Putusan Bawaslu tinggal kita bacakan saja,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda