MATARAM-Penertiban pelanggaran ruang publik di Kota Mataram akan dilanjutkan tahun depan. Selama tahun 2016 dari beberapa kali penertiban, ternyata belum bisa menuntaskan pelanggaran bangunan.
Masih banyak kawasan yang belum bisa disentuh oleh Dinas Tata Kota seperti yang ada di Jalan Bung Karno, Jalan Gajah Mada serta beberapa kawasan lain. Akhir tahun ini Dinas Tata Kota akan kembali melakukan penertiban. Sasarannya adalah bangunan-bangunan yang ada di Jalan Sriwijaya, Jalan Catur Warga dan Jalan Bung Hatta. Penertiban akan dilaksanakan pekan depan bersama tim yustisi.”Minggu depan kita akan lakukan penertiban lagi,” ungkap Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi saat ditemui kemarin (1/12).
Bulan ini akan dilakukan dua kali penertiban. Baru setelah itu penertiban akan dilaksanakan tahun depan.
Selama enam kali dilakukan penertiban, dinas menganggarkan Rp 200 juta.Akhir tahun ini dinas kembali mengajukan anggaran untuk tahun 2017. “Kita pastikan tahun 2017 pelanggaran tuntas,” tegasnya.
Sampai saat ini kata Junaidi, ada beberapa pemilik bangunan yang masih membandel tidak mau melakukan pembongkaran sendiri. Biasanya setelah alat berat datang baru pemilik membongkar sendiri bangunan mereka.
Komisi III DPRD Kota Mataram setuju dan mendukung penertiban ruang publik. Pasalnya kalau tidak dilakukan penertiban akan bisa menyebabkan suasana kota semakin samerawut.” Kami mendukung penertiban untuk keindahan kota,” kata Rangga Danu M, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram.
Penertiban diharapkan dilakukan secara menyeluruh. Selama ini terkesan penertiban belum menyeluruh, masih terkesan tebang pilih.” Tahun depan semua pelanggaran bisa tuntas,” harap politisi PKPI ini.(ami)