Penertiban Kapal Cepat Paling Lambat 1 Desember

MATARAM – Wacana penertiban kapal cepat dari Bali ke Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno akhirnya akan dieksekusi juga.

Penertiban yang persiapannya telah dilakukan sejak awal 2016 ini paling lambat dieksekusi 1 Desember 2016 mendatang. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan  Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB, Lalu Bayu Windia menyampaikan, adanya kecelakaan maut beberapa waktu lalu membuat Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi prihatin. Kemudian Dishubkominfo diperintahkan untuk segera melakukan penertiban kapal cepat. “Perintah Pak Gubernur jelas, paling lambat 1 Desember kapal cepat harus ditertibkan,” ujar Bayu kepada Radar Lombok kemarin.

Penertiban ini lanjutnya, mengharuskan pelayaran kapal antar port to port (pelabuhan ke pelabuhan). Tidak boleh lagi ada kapal dari pelabuhan Padang Bai, Bali langsung berlayar ke gili Trawangan ataupun gili Air dan Meno.

Pelabuhan di NTB yang dekat dengan tiga gili tersebut yaitu pelabuhan Bangsal dan Teluk Nare. Saat ini, kedua pelabuhan tersebut sedang dipersiapkan untuk menyambut penertiban yang akan dilakukan. “Saat ini sedang kita persiapkan penggunaan dua pelabuhan tersebut,” kata Bayu.

Menurut mantan Kepala Kesbangpoldagri ini, banyak manfaat yang akan didapatkan jika penertiban telah dilakukan. Misalnya wisatawan yang datang ke gili bisa diawasi. Mengingat, selama ini rute dari Bali yang langsung ke gili rentan disusupi barang-barang terlarang seperti narkoba.

Baca Juga :  Kematian Itu di Depan Mata Saya

Dikatakan, gubernur juga telah bersurat ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Surat tersebut berisi penertiban tidak hanya soal rute berlayar, tetapi juga termasuk pemeriksaan terhadap kapal-kapal cepat. “Kapal-kapal cepat yang beroperasi pada rute itu jumlahnya 29 unit, itu harus diperiksa kelayakannya,” ujar Bayu.

Banyak hal yang harus ditata kembali, termasuk aspek legal operasi, Anak Buah Kapal (ABK), fasilitas keselamatan yang dimiliki kapal, kapasitas penumpang maksimal dan lain sebagainya. Pasalnya, dishubkominfo menduga kuat kapal-kapal yang beroperasi selama ini banyak yang tidak layak atau di bawah standar sehingga membahayakan penumpang.

Bayu mengimbau kepada para pemilik kapal untuk mentaati semua prosedur keselamatan laut. Apabila ini sudah ditertibkan terlebih dahulu, maka pengalihan rute menjadi lebih baik dari semua asfek karena kapal-kapal juga telah dijamin sesuai aturan. “Kami sudah koordinasi dengan pihak syahbandar se-NTB. Jangan mengabaikan keselamatan penumpang,” tuturnya.

Setiap hari, rata-rata penumpang yang diangkut sebanyak 1.500 orang oleh kapal-kapal cepat tersebut. Mereka merupakan wisatawan yang harus dijaga keselamatannya. Apalagi, dalam waktu 3 bulan terakhir tercatat telah 3 kali terjadi kecelakaan maut yang sampai menelan korban jiwa.

Menurut Bayu, rute yang selama ini digunakan memang rute favorit. Bukan hanya disenangi wisatawan, tetapi juga dari sisi bisnis mendatangkan keuntungan yang cukup besar. “Tapi itu sih urusan mereka, urusan kita itu keselamatan penumpang, penyelamatan ekosistem perairan kawasan konservasi 3 gili dan menjamin pariwisata NTB yang berkelanjutan. Ingat, 3 gili  itu adalah kawasan konservasi perairan nasional. Ada peraturan zonasi yang berlaku disitu, tidak boleh berlabuh sembarang seperti selama ini,” tegas Bayu.

Baca Juga :  Tak Berizin, Polair Tahan KM Fortuna

Penertiban yang akan segera dilakukan oleh Pemprov tentunya mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB. Direktur Eksekutif Walhi NTB, Murdani berpandangan sudah seharusnya penertiban dilakukan.

Menurutnya, kapal cepat yang langsung dari Bali ke Gili Trawangan merusak terumbu karang. Fakta tersebut telah diungkapkan berbagai pihak setelah dilakukan penelitian. Hasil penelitian dari Walhi misalnya, terumbu karang di Trawangan telah rusak sekitar 55 persen. Salah satu penyebabnya adalah puluhan kapal cepat yang setiap hari  dari Nusa Dua,Bali ke Trawangan. "Ini wacana lama, sudah sangat jelas merusak. Lucu kalau kita masih perdebatkan," tegas Murdani.

Hasil penelitian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membenarkan adanya kerusakan terumbu karang oleh kapal cepat. Bahkan, data kerusakan telah diungkapkan sampai 70 persen. "Jadi sudah tidak ada alasan untuk menunda-nunda penertiban," ujarnya. (zwr)

Komentar Anda