Tak Berizin, Polair Tahan KM Fortuna

MATARAM—Ditpolair Polda NTB   menahan kapal pengangkut ikan KM Fortuna – 999.

Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Benoa Bali  ditangkap saat menangkap ikan di perairan Pulau Medang. Saat itu petugas tengah  patroli rutin  di wilayah perairan Pulau Medang.  Petugas mendeteksi ada sebuah kapal ikan yang berlayar di wilayah tersebut. Kapal tersebut kemudian dihentikan setelah sebelumnya sempat terjadi aksi pengejaran. " Kapal ini  kita kejar dan berhasil kita hentikan pada hari Kamis (16/6, red) sekitar pukul 14.00 Wita," ujar Dir Polair Polda NTB melalui Kasat Rolda AKBP Dewa Wijaya Sabtu lalu (18/6).

Baca Juga :  Dilarang, Kapal 132 GT Bersandar di Gili Air

Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ni ternyata tidak dilengkapi dengan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Selain itu, kapal tersebut juga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pelabuhan asal.  Nakhoda dan 4 orang ABK bersama kapalnya lalu diamankan. Selanjutnya, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kapal ini diamankan dan dikawal menuju pelabuhan kayangan Lombok Timur (Lotim). " Kapal ini kita kawal dan sampai ke Pelabuhan Kayangan Lotim hari Sabtu lalu (18/6) untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga :  Februari 2017 Kapal Listrik Turki Dipastikan Tiba di Lombok

Petugas menduga kapal tersebut bisa dijerat dengan pasal 94 Joncto pasal 28 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 98 Juncto pasal 43 ayat (3) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan. " Itu pasal yang kita sangkakan. Karena beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak ada. Selain itu kapl ini juga berlayar dengan dokumen yang izinnya sudah habis," katanya.(gal)

Komentar Anda