Penerbangan Internasional Buka, Pengiriman TKI Dilarang

TKI
PENUMPANG : Suasana di dalam bandara, nampak beberapa penumpang yang akan berangkat.

MATARAM – Penerbangan internasional mulai dibuka kembali, terutama di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, khususnya untuk rute Kuala Lumpur, Malaysia dibuka mulai 1 Juli. Meski demikian, untuk pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri tetap dilarang.

“Saat ini ada aturan yang mengganjal kita, yaitu Keputusan Kementerian Tenaga Kerja  Nomer 151 tahun 2020, isinya itu kita tidak boleh mengirim tenaga kerja keluar negeri,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki) NTB Lalu Didiek Yuliadi kepada Radar Lombok, Rabu (1/7).

Menurut Lalu Yuliadi, larangan untuk pengiriman TKI ini bukan hanya ke Malaysia saja, tetapi seluruh negara penampatan, sehingga sampai saat ini dari perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja hanya menunggu kebijakan dari pemerintah terkait dibolehkan kembali pengiriman calon TKI ke berbagai negara. Pasalnya, sudah banyak calon TKI yang mengharapkan untuk keberangkat mereka setelah dibuka kembali penerbangan internasional BIZAM Lombok – Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga :  Penuturan Sri Rabitah, TKW yang Kehilangan Ginjal

“Ini masih kita tunggu-tunggu dari Asosiasi juga menunggu pemerintah mencabut peraturan itu. Karena kalau peraturan larangan itu tidak dicabut otomatis kita tidak bisa bergerak kemana-mana,” jelasnya.

Pemerintah melarang pengiriman tenaga kerja keluar negeri ini dilakukan sejak adanya wabah virus Corona (Covid-19) yang melanda seluruh dunia. Bahkan beberapa negara saat ini pun membatasi tamu asing masuk ke negaranya. Sehingga pengiriman tenaga kerja terkendala. Tak hanya itu saja, ada juga beberapa kendala lainnya.

“Kalau pun mereka dikirim, itu tenaga kerjanya harus di isolasi selama 14 hari. Seperti Malyasia, dan bayaranya cukup besar. Sementara majikannya mana ada yang mau bayar,” ungkapnya.

Baca Juga :  TKI Lombok Timur Meninggal di Brunei Darussalam

Menurutnya, jika peraturan tersebut dicabut, maka dari Asosiasi akan melakukan negosiasi terkait mekanisme pengiriman, khususnya untuk biaya isolasi tersebut. Apalagi di Malayasia itu untuk pergerakan adanya penyebaran Covid-19 sampai Agustus mendatang.

“Itu salah satu kendala juga dan itu harus diperhitungkan juga. Kalau semua disana sini diganjal begitu, ya kita tidak mau ambil resiko untuk mengirim calon TKI,” terangnya.

Terpisah, Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I BIZAM Lombok Arif Haryanto mengatakan penerbangan internasional untuk rute Kuala Lumpur, Malaysia belum ada penerbangan di awal Juli ini.

“Kalau dari jadwal yang diberikan maskapai AirAsia baru besok ada penerbangannya,” katanya. (dev)

Komentar Anda