Pencuri Perhiasan Emas Ratusan Juta Ditangkap

PENCURIAN: Pelaku pencurian perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah, HER, dan penadah, FA, saat diamankan oleh Polsek Pujut, Kamis kemarin (24/9). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA — Pelaku pencurian perhiasan emas yang menimpa korban Suarni, 56 tahun, warga Dusun Gerupuk Tengak, Desa Gerupuk, Kecamatan Pujut, akhirnya terkuak. Pencurinya adalah HER, 32 tahun, salah seorang honorer asal Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Lucunya, HER  diketahui sebagai pelaku pencurian, setelah dia meminta isterinya untuk mengembalikan sebagian emas yang dicurinya kepada korban.

HER ditangkap tidak sendirian, namun dia ditangkap bersama salah seorang pelaku yang diduga sebagai penadah, yakni FA, 27 tahun, warga Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Mereka ditangkap Rabu (23/9), sekitar pukul 23.00 Wita, sesuai dengan laporan polisi LP/ 26 / VIII / 2020 / NTB / RES.LOTENG / SEK. Pujut, pada 29 Agustus.

Dari aksi HER ini, setidaknya korban mengalami kerugian hingga Rp 137 juta. Korban kehilangan perhiasan emas seperti kalung beserta mainan kalung berbentuk uang logam dan bertatah daun yang beratnya kurang lebih 65 gram, kalung bermata mutiara beratnya kurang lebih 14,5 gram, mainan kalung berbentuk jantung dengan bertatahkan intan dengan berat kurang lebih 4,5 gram, cincin empat buah yang beratnya kurang lebih 17,5 gram, gelang bentuk rantai beratnya 35 gram, gelang dua buah berbentuk tangga beratnya 15 gram, giwang dua buah bermata intan beratnya 5,5 gram dan uang Rp 1,5 juta.

Kapolsek Pujut, IPTU Lalu Abdurrahman menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap Rabu (23/9), sekitar pukul 19.30 Wita, bermula dari anggota Polsek Pujut yang mendapatkan informasi dari salah seorang perempuan, yakni PUT, yang tidak lain adalah istri pelaku HER, yang disuruh oleh pelaku untuk mengembalikan salah satu barang curian berupa satu buah bandul kalung emas berbentuk medali seberat 40 gram.

“Mendengar informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HER. Kemudian kita melakukan pengembangan, dan setelah mendapatkan informasi dari pelaku HER, bahwa ada barang curian yang dititip di pelaku FA, kemudian petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku FA,” ungkap Abdurrahman, Kamis kemarin (24/9).

Dari keterangan pelaku FA, barang yang dititipkan oleh pelaku tersebut disembunyikan di Resto yang berada di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol. Mendengar pengakuan itu, petugas langsung ke Resto dimaksud, kemudian pelaku menunjukkan dua buah kalung emas hasil curian yang dititipkan itu.

“Dari keterangan HER, pelaku mengaku melakukan pencurian sendirian, dan telah menjual tiga buah gelang emas, satu pasang anting emas, dua buah cincin emas seharga Rp 40 juta di pertokoan emas Renteng. Sedangkan satu buah bandul emas diberikan kepada istrinya untuk dikembalikan ke korban. Sementara dari keterangan pelaku FA, dirinya dititipin hasil curian oleh pelaku HER,” terangnya.

Abdurrahman menegaskan, bahwa aksi pencurian itu diketahui oleh korban pada Jumat (24/9), sekitar pukul 21.00 Wita, sepulang dari acara syukuran pernikahan di rumah keluarga yang berada di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Saat itu, korban diberi tahu oleh suami korban, bahwa lemari pakaian didalam kamar, isinya berantakan. Setelah itu korban memeriksa perhiasan emas dan uang yang korban simpan didalam lemari pakaian tersebut, ternyata sudah lenyap.

“Barang-barang yang diambil oleh pelaku dari dalam lemari berupa perhiasan emas jenis kalung, beserta mata kalung dan cincin seberat kurang lebih 160 gram, serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 137.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda