Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Tunggu PMK

Ilustrasi Gaji

GIRI MENANG– Sebentar lagi ASN akan menerima gaji ke-13 dan 14.

Asisten III Setda Lombok Barat Fathurrahim mengatakan, pencarian gaji ke-13 dan 14 menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bila waktunya nanti akan langsung dibayarkan. Perkiraannya gaji ke-13 dan 14 akan dibayarkan secara bersamaan. Masing-masing sebesar satu bulan gaji. “ Kemungkinan pembayarannya bersamaan karena Lebaran itu akhir Juni sementara tahun ajaran baru itu Juli. Jadi itu kemungkinannya, sambil kita tunggu PMK,” ungkapnya, Minggu (4/6).

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Maksimal Soal OPD

Lebih lanjut berkaitan dengan alokasi anggarannya kurang lebih sama dengan tahun 2016. Tidak ada perubahan signifikan. Selain memang tidak ada penambahan ASN juga. “Alokasi DAU tetap sama, meskipun kemarin ASN kita ada yang ke provinsi,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada 2016 total anggaran yang dialokasikan Pemkab Lobar mencapai Rp 62 miliar untuk gaji ke-13 dan 14. Gaji ASN ini dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat yang masuk ke APBD Lobar. Adapun pembayaran gaji tersebut menyasar ASN Lobar yang berjumlah 8.000 lebih. Masing-masing ASN menerima gaji bervariasi sesuai golongan. Gaji yang dianggarkan dari DAU diyakini tidak akan mengganggu alokasi dana yang lain dikarenakan memang sudah ada pos anggaran tersendiri untuk ASN dari pusat. Selain memang saat ini belanja publik Lobar lebih besar dibandingkan belanja pegawai.(zul)

Komentar Anda