Penangguhan Penahanan Empat IRT Dikabulkan

SIDANG: Suasana sidang empat IRT di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin kemarin (22/2). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYAPengadilan Negeri (PN) Praya mulai menyidangkan empat ibu rumah tangga yakni Nurul Hidayah, 38, Martini, 22, Fatimah, 38, dan Hultiah, 40, serta dua orang balita yang dibawa ibunya masuk penjara.

Selain melakukan proses persidangan, dilakukan juga pengajuan penangguhan penahanan oleh berbagai elemen baik dari Pemprov NTB dan Pemda Lombok Tengah, hingga berbagai elemen lainya. Dalam sidang dengan agenda dakwaan ini, Gubernur NTB Zulkiflimansyah hingga anggota Komisi III DPR RI Dapil NTB Sari Yulianti juga hadir. Sementara di luar pengadilan, tampak puluhan massa dari LSM Laskar NTB menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembebasan 4 IRT ini.

Sidang yang dilakukan Senin (22/2) sekitar pukul 14.00 Wita ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Asri dan anggota Pipit Christia A Sekewael dan Maulida Ariyanti. Setelah mengajukan surat penangguhan penahanan akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan ini. Sehingga para terdakwa tidak lagi ditahan di Rutan kelas II B Praya dan kini menjadi tahanan kota.

Meski sudah mendapatkan penangguhan penahanan, akan tetapi tidak serta merta menghapus proses hukum. Proses hukum akan tetap berjalan dan diagendakan akan berlangsung Kamis mendatang dengan agenda eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan yang dilakukan oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Praya, Catur Hidayat Putra saat membacakan dakwaan menegaskan bahwa terdakwa yakni Hultiah bersama-sama dengan terdakwa Nurul Hidayah alias Inaq Alpin,  terdakwa Martini alias Inaq Abi, dan terdakwa Fatimah alias Inaq Ais pada Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 16.20 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di gudang tembakau, Dusun Peseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara berawal ketika para terdakwa merasa terganggu dari bau yang menurut para terdakwa berasal dari gudang tembakau milik H Muh Suardi, namun menurut para terdakwa terkait persoalan tersebut pernah dimediasi di kantor Desa Wajageseng sekitar bulan November 2020,” ungkap Catur Hidayat Putra.

Akan tetapi pada waktu dan tempat kejadian tersebut para terdakwa tanpa melakukan klarifikasi atau mengetahui kebenaran secara pasti bau yang dirasakan oleh para terdakwa berasal dari gudang milik korban langsung melakukan pelemparan ke  atap gudang milik korban. “Pada saat terdakwa melakukan pelemparan disaksikan oleh saksi Wahyudi, saksi Mawardi serta saksi Targian yang berada di gudang tembakau milik korban. Adapun peran terdakwa Hultiah  melempar dengan kayu singkong dan batu sebanyak lima kali. Batu tersebut terdakwa peroleh dari halaman rumah terdakwa Fatimah alias Inaq Ais yang kemudian disusul lemparan dari terdakwa Nurul Hidayah melempar batu sebanyak dua kali,” terangnya.

Sementara terdakwa Martini melempar batu sebanyak tiga kali, dan terdakwa Fatimah melempar batu sebanyak satu kali. Sehingga atap dari gudang milik H Muh Suardi penyok atau rusak dan para karyawan pulang karena ketakutan saat jam kerja belum berakhir. “Akibat perbuatan para terdakwa H Muh Suardi selaku pemilik gudang mengalami kerugian atas kerusakan atap gudang tembakau miliknya sebesar Rp 4.500.000, dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Tim keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim menegaskan, pasal yang disangkakan baginya sangat tidak tepat, mengingat ini kasus kasus sepele dan hanya kerusakan ringan. “Penerapan hukum seperti ini mencerabut nilai-nilai kemanusiaan dan menurut saya tidak tepat dinaikan ke proses hukum,” sesalnya.

Sehingga pihak pengacara juga akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari jaksa yang dianggap tidak tepat ini. Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Ini kita berbicara kemanusiaan dan pasal yang disangkakan sangat tidak layak,” tegasnya.

Gubernur NTB, Zulkiflimansyah menegaskan bahwa  pihaknya bersama anggota DPR RI sengaja datang untuk memastikan bahwa akan ada penangguhan penahanan. Kedatangan mereka bukan bermaksud untuk melakukan intervensi dalam penegakan hukum yang menimpa empat IRT ini. “Yang sukarela menangguhan penahanan juga sangat banyak baik dari keluarga dan Pemda Lombok Tengah juga. Jadi kita hanya datang memastikan terkait dengan penangguhan penahanan ini,” ungkap Gubernur NTB, Zulkiflimansyah.

Sementara itu, pengacara pelapor Zulkifli menegaskan, secara hukum pihaknya menunggu hasil dari persidangan. Pihaknya tetap memiliki iktikad baik terlebih selama ini pihak pelapor juga tidak pernah merasa dendam dan pelapor hanya menunggu permintaan maaf dari terlapor. “Sekarang karena ini sudah masuk ke ranah persidangan, mau tidak mau proses hukum ini harus dihormati. Dalam artian tidak ada wewenang kami untuk melanjutkan atau tidak tapi ini wewenang penegak hukum, karena kalau kami mencabut pun secara hukum pidana nanti hakim yang memutuskan,” katanya. (met)

Komentar Anda