Penanganan TPPU Bandar Sabu Mandari Jalan di Tempat

Kombes Pol Deddy Supriadi (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dituding setengah hati memiskinkan bandar sabu Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama. Pasalnya, penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pasangan suami istri itu jalan di tempat.

Menanggapi itu, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi tidak mengelak bahwa penangananya masih dalam tahap penyelidikan. “Iya (tahap penyelidikan), masih berproses. Tidak ada setengah hati, semuanya full hati,” timpal Deddy, Kamis (4/4).

Ditresnarkoba mulai mengusut TPPU terhadap bandar sabu asal Cakranegara, Kota Mataram tersebut sejak 2022. Namun hingga kini, penanganannya tak kunjung beranjak ke tahap penyidikan. “Tinggal tunggu waktunya saja. Tetap kita akan proses,” timpalnya.

Baca Juga :  Gerebek Komandan Sabu, Polisi Diteriaki Maling

Mandari dan I Gede Bayu Pratama saat ini sudah berstatus terpidana. Mandari dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Bayu pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Itu sesuai putusan majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

Jaksa menjebloskan keduanya ke sel tahanan pada 3 Agustus 2023, yang sebelumnya dibebaskan karena divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Baca Juga :  Kejaksaan Bersiap Eksekusi Bandar Sabu Mandari

Mandari menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram. Sementara Bayu di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar.

Menurut Deddy, pengusutan kasus TPPU tidak ada tenggat waktu atau batasan. Sekali pun kedua terpidana sudah selesai menjalani masa hukuman.

“(Kasus TPPU) tidak ada tenggat waktu batasan. Walaupun nanti, katakan Mandari sudah bebas, selesai menjalani masa pidana tetap itu masih bisa berlangsung prosesnya,” ujarnya. (sid)

Komentar Anda