Kejaksaan Bersiap Eksekusi Bandar Sabu Mandari

SIDANG: Mandari dan suaminya memakai baju putih saat mengikuti sidang di PN Mataram beberapa waktu lalu. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima petikan putusan bandar sabu Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama, dari Mahkamah Agung (MA). “Iya, sudah kami terima tapi baru petikan saja,” ujar Kelik Trimargo, Senin (31/7).

Putusan lengkap kedua terpidana belum diterima PN Mataram. Petikan putusan juga telah diterima oleh jaksa penuntut dan terpidana. “Sudah juga, langsung diberikan oleh MA,” sebutnya.

Mengenai pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan belum bisa melakukan hal itu. Dikarenakan, lanjutnya, pelaksanaan eksekusi harus menunggu putusan lengkap turun terlebih dahulu dari MA.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan kejaksaan telah menerima petikan putusan terpidana Mandari dan I Gede Bayu Pratama. Kini, pihaknya telah membuat kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan administrasi.

Berbekal petikan putusan yang diterima, Efrien menyebut bahwa kejaksaan sudah bisa melakukan eksekusi. “Sudah bisa. Nanti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang melakukan eksekusi,” ungkap dia.

Diketahui, Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama dalam putusan majelis hakim tingkat kasasi, dinyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Lima Orang Diamankan di Salah Satu Kos-kosan Punia

Untuk Mandari, MA menjatuhinya hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan suaminya dijatuhi penjara 4 tahun. Perkara yang menjerat pasangan suami istri ini, terdaftar di website MA dengan Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Status perkaranya pun dinyatakan telah putus.

Selain pidana penjara, Mandari turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Kemudian suaminya dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan masing-masing subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum jaksa penuntut menempuh upaya kasasi ini, kedua terdakwa pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut.

Dengan begitu, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Sri Sulastri membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Dan memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan.

Sementara, dalam tuntutan jaksa penuntut, Mandari dituntut penjara selama 10 tahun. Sedangkan suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga turut membebankan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sebagai informasi, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Senin, 14 Januari 2021. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Baca Juga :  Mantan Karyawan Curi Peralatan Bengkel

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran Sandi kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi pun berhasil ditangkap. Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari.

Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari.  Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar. (sid)

Komentar Anda