Mantan Karyawan Curi Peralatan Bengkel

TUNJUKKAN: HR menunjukkan barang curian di depan Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah.(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – HR asal Babakan Timur, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram terancam mendekam di balik jeruji besi karena kasus pencurian.

Pria 27 tahun ini mencuri di sebuah bengkel bernama Rotani yang ada di Jalan Ali Napiah, Lingkungan Babakan Timur, Rabu (1/3) sekitar pukul 18.00 WITA.

Berdasarkan keterangan pelaku, bengkel tempatnya mencuri alat pushing arm mobil tersebut pernah menjadi tempatnya mengais rezeki. “Pernah bekerja di sana selama dua minggu,” akunya, Senin (6/3).

Barang yang dicuri, sudah laku dijual di tempat jual beli barang bekas di wilayah Babakan seharga Rp 110 ribu. Uang itu, digunakan untuk membayar iuran pada acara pernikahan salah satu teman kampungnya. “Di sana, kalau ada yang nikah harus membayar iuran Rp 125 ribu. Rencana uang itu akan saya pakai bayar iuran,” katanya.

Baca Juga :  Aksi Cabul Oknum Guru Agama Disaksikan Para Murid

Pelaku menjalankan aksinya ketika datang bermain-main ke bengkel bekas tempatnya bekerja. Lalu mengambil barang itu, karena dipikirannya itu tidak berfungsi lagi. “Saya liat besi itu, saya kira tidak dipakai dan saya ambil,” imbuhnya.

Dalam laporan korban, tidak hanya kehilangan push arm. Melainkan juga dinamo dan radiator. Soal dinamo dan radiator, pelaku mengaku tidak pernah mencuri itu. “Tidak pernah kalau yang itu pak,” bebernya.

Ia mengaku hanya baru sekali melakukan aksi pencurian. Di hadapan polisi, ia mengaku perbuatannya itu yang terakhir kalinya. “Cukup sekali ini aja pak, ini sebagai pelajaran,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya Kamis (2/3), sekitar pukul 13.00 WITA tanpa perlawanan. “Alat yang dicuri pelaku merupakan alat yang sangat berfungsi bagi korban,” katanya.

Baca Juga :  Polda Gandeng BPN Telusuri Aset Mandari

Terhadap barang bukti berupa dinamo dan radiator, diakui belum ditemukan. Meskipun demikian, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap barang yang belum ketemu itu. “Akan kami lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Sebelum korban melapor, korban curiga dengan pelaku. Lalu mengecek di salah satu penjual barang bekas di wilayah Babakan dan mendapatkan barang miliknya sudah berada di sana. “Setelah mendapatkan barangnya berada di sana, korban melapor,” ucap dia.

Menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengambil barang korban yang sudah dijual oleh pelaku. Melalui interogasi, identitas pelaku didapatkan. “Begitu mendapatkan identitas pelaku, langsung kami amankan,” katanya.

Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (cr-sid)

Komentar Anda