KPK Bidik Dana Pokir Dewan Mataram

Dian Patria (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup disibukkan di Kota Mataram. Tidak hanya untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Yaitu dengan menempelkan stiker penunggak pajak di sejumlah restoran dan hotel di Kota Mataram. Berikutnya membantu Pemkot Mataram untuk menata dan memaksimalkan aset rumah dinas yang seharusnya ditempati aparatur sipil negara (ASN). Lalu menarik kelebihan mobil dinas yang dipakai pimpinan DPRD Kota Mataram. Selain itu, komisi anti rasuah itu juga tengah membidik dana pokir DPRD Kota Mataram yang tidak sesuai ketentuan. “Kita lihat prosesnya dulu karena ini tahun politik juga,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria kepada Radar Lombok di Mataram, kemarin.

Untuk diketahui, dana pokir DPRD Kota Mataram mencapai Rp 120 miliar untuk 40 anggota dewan. Masing-masing anggota dewan mengelola dana pokir Rp 3 miliar di tahun 2024. Dari informasi yang diserap koran ini dan terkonfirmasi oleh KPK, bahwa KPK di bulan Juni akan bertandang lagi ke Mataram dengan keperluan khusus membahas dana pokir dewan. “Kita akan lihat program tahun ini kita masuk level 2. Pemda paparkan (nanti) hasil audit pokir dewan,” katanya.

Baca Juga :  Jam Malam Diberlakukan, Pelanggar Langsung Ditindak

Level 2 yang dimaksudkan adalah untuk pendalaman KPK. Dimulai dengan perencanaan dan pemanfaatan dana pokir. “Pendalaman saja. Level 1 data dan kepatuhan.  Level 2 sampling proses hulu ke hilir dari pokir tersebut,” ungkapnya.

Penyimpangan dana pokir ini akan didalami KPK. Tidak saja soal peruntukannya. Melainkan tentang dana pokir yang tidak boleh dititipkan di OPD terkait. “Kita dalami yang tidak “sejalan” dengan RKPD (rencana kerja perangkat daerah. Lalu “disisip” di program OPD,” terangnya.

Baca Juga :  Tesen Rampas Motor Teman Mabuknya

Menurut Dian, dana pokir tidak boleh disisipkan di OPD. Kepala OPD diminta tidak mengakomodir dana pokir yang dititipkan karena bisa terkena konsekuensi hukum. “Ya (kepala OPD) bisa disuruh teken-teken aja duduk manis,” jelasnya.

Dian mengingatkan anggota DPRD tidak main-main dengan dana pokir. KPK mengawasi langsung perihal penggunaan dan peruntukan dana pokir ini. “Tentu itu ada konsekuensi hukumnya. Tolong bantu monitor juga ya,” tegasnya.

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengaku siap untuk membahas dana pokir anggota dewan. “Nanti KPK datang lagi untuk membahas ini,” katanya. (gal)