Pemukulan Anggota Polisi Saat Nyongkolan, Keluarga Pelaku Minta Penangguhan Penahanan

Pemukulan Anggota Polisi Saat Nyongkolan
Pemukulan Anggota Polisi Saat Nyongkolan

GIRI MENANG – Keluarga pelaku pemukuln anggota polisi saat kegiatan nyongkolan di Dusun  Dua Pelet Desa Kuripan Kecamatan Kuripan belum lama ini meminta maaf  kemarin. Tidak hanya keluarga, warga juga memint agar pelaku dimaafkan.” Kami dari keluarga pelaku meminta maaf kepada kepolisian,” kata Jawisah, orang tua J dan JS, pelaku pemukulan kemarin (4/7).

Keluarga pelaku berharap pihak kepolisian bisa memberikan penangguhan penahanan.

“ Semoga pak polisi mau membebaskan anak saya,” ungkapnya sambil menangis.

Baca Juga :  Begal Wisatawan Asing Asal Lombok Tengah Diringkus

Wakapolres Lobar  Kompol Fauzan Wadi merespon permintaan maaf ini.”Permintaan keluarga kami hargai, siapapun yang  meminta maaf,” katanya.

Terkait dengan proses hukum pelaku, Wakapolres belum bisa berkomentar apapun karena masih berjalan.

Sebelumnya, peristiwa kekerasan menimpa dua anggota Polres Lombok Barat saat bertugas mengamankan kegiatan adat nyongkolan di Dusun Dua Pelet Desa Kuripan Kecamatan Kuripan, Minggu (1/7) lalu.

Dalam kejadian ini, dua anggota polisi menjadi korban masing-masing yakni Brigadir I Wayan Partayasa (33) dan Bripka Muhtar Kusuma (34) yang juga Bhabinkamtibmas  Desa Kuripan. Kronologis kejadian, pada Minggu sore  warga dari Dusun Beremi Desa Jagaraga nyongkolan menuju Dusun Due Pelet Desa Kuripan lewat jalur bypss BIL dengan menggunakan kecimol. Dalam perjalanan tepatnya di depan SMPN 1 Kuripan, ada tiga anggota yang mengamankan jalannya nyongkolan yakni Bripka Muhtar Kusuma Jaya, Aipda I Gede Dodit dan Brigadir I Wayan Partayasa.(ami)

Komentar Anda