MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menyetujui pemekaran untuk 2 kecamatan di Lombok Timur. Selain itu, 10 desa di Lombok Utara dan 15 desa di Lombok Tengah juga telah disetujui untuk dijadikan desa persiapan.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Irnadi Kusuma mengatakan, pada awalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengajukan 3 kecamatan untuk dimekarkan. Namun setelah dilakukan verifikasi dan turun lapangan, baru 2 kecamatan saja memenuhi persyaratan. "Dari 3 kecamatan yang diusulkan, hanya 2 kecamatan yang disetujui pak gubernur," ungkap Irnadi saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Rabu kemarin (18/1).
Tahun 2016 lalu, Pemkab Lombok Timur meminta rekomendasi Pemprov NTB untuk pemekaran kecamatan Kotaraja, Lenek dan Kokok Putek. Namun Kokok Putek sendiri hanya terdiri dari 4 desa, sementara syarat bisa menjadi kecamatan yaitu 10 desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, untuk usulan Kotaraja dan Lenek dinilai telah memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. “Untuk Kokok Putek memang belum disetujui Pak Gubernur, tapi sebenarnya masih ada peluang kok dengan menggunakan pasal berbatasan dengan kawasan strategis nasional,” katanya.
Syarat administratif seperti semua Kepala Desa (Kades) dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah kecamatan, baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan.
[postingan number=3 tag=”pemprov”]
Sementara syarat fisik kewilayahan seperti cakupan wilayah untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan. Sedangkan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan. “Nanti Pemprov keluarkan rekomendasi, setelah itu di-Perda-kan oleh Pemkab,” terang Irnadi.
Selanjutnya, untuk pemekaran desa, 10 desa persiapan di Lombok Utara yang telah diberikan kode registrasi oleh gubernur yaitu Desa Batu Rakit Kecamatan Bayan, Desa Menggala Kecamatan Pemenang, Pansor Kecamatan Kayangan, Sama Guna Kecamatan Tanjung, Andalan Kecamatan Bayan, Gunung Sari Kecamatan Bayan, Santong Mulia Kecamatan Kayangan, Selelos Kecamatan Gangga, Segara Katon Kecamatan Gangga dan desa persiapan Rempek Darusalam Kecamatan Gangga.
Berikutnya desa persiapan di Lombok Tengah yang telah memiliki kode register yaitu desa persiapan Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya, desa persiapan Janggawana Kecamatan Janapria, Lingkok Berenge Kecamatan Janapria, Lendang Tampel Kecamatan Batukliang, Jero Puri Kecamatan Praya Timur, Kerame Jati Kecamatan Pujut, Lelong Kecamatan Praya Tengah.
Kemudian desa persiapan Tibu Sisok Kecamatan Janapria, Bleke Lebe Sane Kecamatan Praya Timur, Bleke Daye Kecamatan Praya Timur, Pajangan Kecamatan Kopang, Berinding Kecamatan Kopang, Pengonak Kecamatan Praya Timur dan desa persiapan Dadap Kecamatan Pujut. “Sebanyak 25 desa itu masih persiapan, waktunya 1 sampai 3 tahun,” terang Irnadi.
Dijelaskan, apabila desa persiapan tersebut dinilai baik pada tahun pertama, maka sudah bisa dijadikan desa definitif. Begitu juga sebaliknya, jika sampai waktu 3 tahun namun desa persiapan tersebut dinilai belum baik, maka akan dibatalkan menjadi desa definitif.
Apabila sudah depinitif, nantinya akan disahkan melalui Perda. “Kalau sudah definitif, baru bisa pemilihan kepala desa. Makanya desa persiapan ini benar-benar untuk mempersiapkan organisasi perangkat desa, infrastrukturnya dan yang paling penting batas desa,” kata Irnadi.
Selama menjadi desa persiapan, Pemkab menunjuk Penjabat Kepala Desa yang diambil dari Aparatur Sipil Negara (ASN). “Biaya-biaya desa persiapan ini dibantu oleh desa induk, kalau saya tidak khilap maksimal 3 persen disusui dana dari desa induk,” tutup Irnadi. (zwr)