Polda Sarankan Pemprov dan Pemkab Lotim Ajukan Gugatan

MATARAM—Polda NTB beberpa waktu sudah selesai melakukan rapat internal terkait   permasalahan yang terjadi  di hutan lindung Sekaroh Lombok Timur (Lotim).

Rapat internal tersebut menghasilkan beberapa imbauan dan saran kepada pihak-pihak terkait. Antara lain, Polda  mengimbau agar hutan Sekaroh diberikan atau ditetapkan dalam status quo. Artinya, karena masing-masing pihak tetap saling mengklaim, maka lebih baik didiamkan atau belum ada keputusan apapun yang diambil. " Kita (Polisi, red) mengimbau itu (hutan Sekaroh) di-status quo-kan," ujar Wakapolda NTB Kombes Pol Imam Margono Jumat  kemarin (15/7).

Kemudian, mantan Kasat Brimob Polda NTB ini juga mengungkapkan, untuk memperjelas penyelesaian masalah ini,  masing-masing pihak disarankan melayangkan  gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). " Iya saling gugat saja ke PTUN. Itu lebih cocok," katanya.

Baca Juga :  Pemprov Bingung Kemana Buang Sampah Hasil Penertiban

Selanjutnya nanti  diharapkan keputusan hukum dari gugatan di PTUN tersebut diminta untuk dihormati dan dijalankan bersama oleh semua pihak. " Nanti keputusannya bagaimana ya tinggal dijalankan," ungkapnya.

Langkah kepolisian untuk mendorong Pemprov NTB dan Pemkab Lotim   mengajukan gugatan di PTUN menurutnya, langkah yang tepat. Karena kepolisian tidak bisa memihak salah satu pihak. Dimana yang berkonflik dalam hal ini adalah pihak Pemprov dan Pemkab Lotim. " Polisi itu harus netral," ungkapnya.

Kemudian disinggung mengenai adanya permintaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang meminta kepolisian untuk menengahi konflik yang terjadi, Wakapolda mengatakan himbauan dan saran yang diberikan tersebut adalah satu bentuk upaya kepolisian dalam menengahi konflik yang terjadi. " Itu kan namanya kita (polisi, red) menengahi," katanya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Pemprov Dicopot Akibat Terlibat Mesum dan Dugaan Korupsi

Selanjutnya kepolisian juga disebutnya akan terus berupaya melakukan mediasi diantara pihak terkait ini. Karena Polri ditegaskannya akan tetap netral dalam permasalahan yang ada. " Tapi bagusnya itu gugat-gugatan dulu di PTUN. Nanti yang menang mana secara hukumnya ya dijalankan. Sekarang kan cuma saling klaim dan sama-sama mengeluarkan peraturan ya tidak selesai," tandasnya.

Imam juga sependapat dengan Kapolda NTB yang mengaku heran dengan permasalahan yang terjadi. Dimana Pemprov NTB dan Pemkab Lotim sampai  saat ini belum sepaham terkait penyelesaiannya. " Masa negara sama negara mau berkonflik, itu harus dihindari dan tidak boleh terjadi," tandasnya.(gal)

Komentar Anda