Pemprov NTB Didesak Sikapi Tambang Emas Prabu

Tambang Emas Prabu
ILEGAL: Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah mendesak agar Pemprov NTB segera menertibkan tambang ilegal di kawasan Gunung Prabu Kecamatan Pujut ini. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah kembali mendesak Pemprov NTB menyikapi tambang emas ilegal di kawasan Gunung Prabu Kecamatan Pujut.

Desakan ini disampaikan Kepala DLH Lomnok Tengah Lalu Rahadian, mengingat dampak lingkungan aktivitas tambang ilegal itu sangat berbahaya. Karena semua penambang menggunakan alat berbahaya untuk memisah kandungan emas dengan tanah. Aktivitas itu juga tak hanya akan dirasakan warga setempat, tapi juga warga lainnya mengingat banyaknya tempat pengolahan emas ilegal sekarang ini. “Keberadaan tambang ini harus segera disikapi. Jika terus dibiarkan, maka akan semakin merusak lingkungan terutama di areal pegunungan serta pariwisata di lokasi setempat,” kata Rahadian kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (1/2).

Karenanya, sambung Rahadian, pihaknya mendesak pemprov selaku pemerintah berwenang melakukan penertiban. Pihaknya hanya sebatas berkoordinasi mengingat kewenangan itu sudah diambil alih. “Rapat sudah sering kita lakukan dan bahkan kami sudah tiga kali  bersurat ke pemerintah provinsi terkait hasil pantauan kami di lapangan. Sehingga membuat rekomendasi agar tambang ilegal itu ditutup. Tapi pada kenyataanya hingga saat ini tambang itu masih ada dan tergolong sangat masif. Anak saya saja mau melakukan penelitian tidak dikasih di tempat itu,” kesalnya.

Bahkan, rapat yang sering kali dilakukan itu  melibatkan juga aparat kepolisian dari Polda NTB, dan TNI untuk membahas persoalan atau solusi tambang emas Prabu tersebut. Tapi hingga sekarang belum membuahkan hasil. Alasannya dari peserta rapat, belum ada solusi pekerjaan yang memadai untuk menggantikan profesi para penambang setempat. “Tapi ada benarnya bila ingin ditutup harus jelas solusi untuk warga penambang. Jangan sampai setelah dilakukan penutupan mereka menjadi penangangguran,” tambahnya.

Ia mengaku, dari rekomendasi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN yang ikut membantu Pemkab Lombok Tengah menyusun rancangan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) lingkar KEK Mandalika.  Kawasan tambang Gunung Prabu harus ditutup, karena lokasi tambang ilegal berada di kawasan penyangga. Jika tidak segera ditutup, maka keberadaan kawasan tambang emas bisa menjadi ancaman serius bagi keberlangsung pariwisata di wilayah bagian selatan. Terutama KEK Mandalika yang saat ini tengah dalam proses pembangunan. “Tapi saya juga belum mengetahui apa asalan pemerintah provinsi yang hingga sekarang masih tidak tegas. Padahal selain tambang ilegal, tapi dalam mengolah emas juga mereka juga sudah melanggar aturan. Pasalnya kebanyakan mereka menggunakan bahan yang berbahaya dalam mengolah emas itu,”  herannya.

Rahardian menambahkan, meskipun pihaknya tidak tahu pasti berapa jumlah titik lokasi penambangan. Namun dari informasi yang diterima jika semua lokasi gunung di tempat itu sudah rusak karena dijadikan lokasi tambang. Bahkan, parahnya kondisi gunung-gunung itu hampir mau rata untuk saat ini .  “Infonya banyak oknum yang berkepentingan di belakang tambang ini, tapi wartawan yang lebih tau itu kalau masalah itu,” tandasnya tersenyum. (cr-met)

Komentar Anda