Pemkot Siapkan 78 Miliar untuk Beli Tanah

RTH : Kawasan Udayana adalah salah satu titik RTH Kota Mataram. Kebutuhan RTH kota ini masih tinggi (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah Kota Mataram  menganggarkan sekitar Rp 78 miliar di APBD 2017 untuk program Bank Tanah. Dimana anggaran ini dipakai untuk membeli tanah untuk keperluan pembangunan fasilitas publik.

Pemkot optimis program Bank Tanah terealisasi di tahun 2017. Selain itu program Bank Tanah merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang 1945 dan sudah sepantasnya disediakan.

Kepala Bappeda Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan,  merujuk pada pasal 14 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), terdapat perintah membuat rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah. Adapun penggunaan tanah, kata Martawang, harus  berdasarkan UUPA tersebut antara lain untuk keperluan negara, untuk keperluan peribadatan, untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan kesejahteraan, kemudian untuk keperluan produksi pertanian, peternakan, perikanan, dan untuk keperluan industri, transmigrasi, dan pertambangan.

Baca Juga :  Dua Desa Berebut Tanah Pecatu

Lanjut Martawang, pembelian tanah untuk kepentingan pelayanan publik. Diantaranya untuk keperluan relokasi Pasar Kebon Roek Ampenan, pembuatan embung di Babakan dan lain-lain. “ Kita berharap  pemerintah pusat juga mengalokasikan anggaran ke daerah,” ungkapnya.

Selain itu kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Mataram masih tinggi, terutama untuk keperluan rekreasi warga kota.  Kebutuhan perumahan juga masih tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh banyak hal diantaranya meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhan investasi. Tentunya keadaan ini akan berdampak pada ketersediaan RTH mengingat sampai saat ini luas RTH di Kota Mataram masih kurang dari 30 persen dari total luas wilayah. Padahal sesuai ketentuan pusat, daerah harus menyediakan minimal 30 persen wilayah untuk RTH. “Penduduk Mataram ini semakin meningkat sehingga kebutuhan akan perumahan juga semakin tinggi,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Tawarkan Mediasi, Pemda Tetap Litigasi

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram I Gede Wiska mengingatkan Pemkot terkait ketersedian lahan pertanian abadi. Ini harus diutamakan. Ia berharap Pemkot serius  melakukan pemetaan dan dicantumkan di dalam revisi Perda RTRW yang sedang digodok. “ Kita minta lahan abadi juga menjadi perhatian serius, seiring pesatnya pembangunan saat ini,” katanya.(dir)

Komentar Anda