Pemkab Lobar tak Berdaya Hadapi The Santosa Hotel

????????????????????????????????????

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terkesan tidak berdaya menghadapi manajemen The Santosa Hotel Senggigi yang bertahun-tahun menunggak pajak. Kini Pemkab menegaskan tidak mau diakal-akali oleh manajemen hotel tersebut. Tercatat hotel ini punya hutang sekitar Rp 7,5 miliar.

Bupati H. Fauzan Khalid mengingatkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) untuk punya cara agar tunggakan bisa tertagih. Bupati menginginkan dinas yang kini dipimpin oleh Hj. Lale Prayatni ini tidak hanya sekedar mengirimkan surat teguran. Masalahnya, ini adalah kesalahan The Santosa yang terjadi berulangkali.” Hutang pajak The Sentosa Hotel merupakan kesalahan yang sering berulang. Kenapa harus menggunakan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Setahu saya, surat teguran ketika hotel ini melakukan kesalahan pertama kali. Maka dari itu kepala dinas harus mencari cara baru untuk menagih hutang itu,” ungkap Fauzan saat berlangsung rapat pimpinan (Rapim) di aula utama Kantor Bupati Lombok Barat, Senin (18/7).

Baca Juga :  Kades Terbelit Pidana, Pemkab tak Bisa Bela

Ada kabar bahwa The Santosa akan dijual oleh pemiliknya saat ini. Uang hasil penjualan akan dipakai untuk membayar hutang pajak. Tapi menurut bupati, kewajiban pajak tidak ada kaitannya dengan proses penjualan hotel tersebut. DPPKD harus segera mengambil tindakan.

Dari catatan koran ini, The Santosa menunggak pajak selama bertahun-tahun. Modelnya, hotel ini membayar pajak sedikit demi sedikit.

Sementara itu Kepala DPPKD Lombok Barat Hj. Lale Prayatni menyampaikan, pihaknya sudah menindak The Santosa dengan cara berkirim surat teguran. Tindakan lain belum dilakukan. Ia menargetkan bersama jajarannya secepatnya akan melakukan koordinasi untuk mengambil langkah penagihan.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Sosialisasi Program "Smart City"

Dikatakan, hutang pajak The Santosa Hotel termasuk hutang paling besar dibanding hutang pajak perusahaan-perusahaan yang ada di Lombok Barat. Namun sejauh ini dirinya belum mengetahui piutang pajak di perusahaan lain yang ada di Lombok Barat. Untuk mengetahui semuanya, pihaknya akan melakukan pendataan kembali.

Lale juga mengisyaratkan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait piutang pajak yang ada di Lombok Barat. Tentunya, DPPKD tidak akan bekerja sendiri. DPPKD dibantu tim yustisi yang melibatkan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.(flo)

Komentar Anda