Kades Terbelit Pidana, Pemkab tak Bisa Bela

ILUSTRASI KADES TERBELIT PIDANA

GIRI MENANG-Pemkab Lombok Barat tidak akan ikut campur dalam persoalan hukum yang membelit sejumlah kepala desa di tingkat pengadilan nanti.

Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda Lobar Bagus Dwipayana saat ditemui di ruang kerjanya Senin (9/1). “ Kalau pidana kita tidak ada memberikan bantuan membela di depan persidangan. Aturannya tidak ada. Kalau perdata kita bantu,” ungkap Bagus.

Perdata yang dimaksudkan kata Bagus misalnya berkaitan dengan aset bermasalah di desa yang dihadapi Kades. Itu bisa kades dibantu sampai dibela di depan pengadilan. Tetapi pembelaan itupun tentunya harus berdasarkan permintaan dari bupati kepada Bagian Hukum. “Jadi kalau pidana, persoalan pribadi, kita tidak ada ruang. Tetapi dari belakang kita siap membantu,” terangnya.

Baca Juga :  Terpidana Kasus BSPS KLU Terus Diburu

[postingan number=3 tag=”kades”]

Membantu di belakang yang dimaksud misalnya membantu mencari pengacara, ataupun memberikan konsultasi sekiranya diperlukan. Tetapi sejauh ini lanjut Bagus, belum ada satupun Kades tersangkut pidana yang melakukan konsultasi terkait kasusnya. “Sejauh ini belum ada Kades terkait yang melakukan konsultasi ke kita. Kalau ada, ya kita akan berikan konsultasi. Tetapi bukan memberikan pembelaan di depan persidangan. Kita tidak punya ruang untuk itu,” jelasnya.

Sebagai contoh sengketa pemilihan Kades beberapa waktu lalu, cukup banyak yang melakukan konsultasi ke Bagian Hukum. Pihaknya pun senantiasa memberikan jawaban yang dibutuhkan. “Jadi sekali lagi kita tidak punya ruang untuk membela Kades yang tersangkut hukum di pengadilan. Kecuali kasus perdata. Kita tidak punya ruang kalau pidana,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Kades Sambek Elen Belum Ditahan

Dalam menjalankan profesi sebagai kuasa hukum Pemkab Lobar di pengadilan lanjut Bagus, pihaknya tidak pernah menunjuk pengacara. Semuanya dilakukan sendiri oleh personel yang ada di Bagian Hukum. Tetapi karena banyaknya perkara yang harus dihadapi, hal tersebut membuat pihaknya kewalahan. “2016, kita tidak menunjuk pengacara. Tetapi 2017, ada kita anggarkan untuk menunjuk pengacara,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda