Pemkab Bingung Pemprov Gantung PTP Puyung

PTP PUYUNG: Inilah PTP Puyung tempat lokasi perencanaan pembangunan kantor bupati Lombok Tengah (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Rencana pemberian hibah tanah PTP Puyung Kecamatan Jonggat untuk pembangunan kantor bupati Lombok Tengah, makin suram.

Akibatnya, Pemkab Lombok Tengah kelabakan untuk membuat keputusan memulai perencanaan pembangunan kantor tersebut. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Rahadian. Dia mengaku bingung dengan rencana hibah Pemprov NTB tersebut. Soalnya, hingga detik ini pemprov belum memberikan jawaban atas persetujuan hibah lahan tersebut.

Rahadian mengaku, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat permohonan hibah ke pemprov. Surat pertama berisikan permintaan lahan seluas 3 haktare di area PTP Puyung. Tetapi, lahan tersebut tidak cukup luas untuk rencana pembangunan kantor bupati. Sehingga dususul surat kedua atas permintaan lahan hibah seluas 10 haktare. ‘’Tapi sampai sekarang pemprov belum menjawab surat kita. Makanya kita bingung untuk memulai pembangunan kantor bupati tersebut,’’ beber Rahadian, kemarin (4/4).

[postingan number=3 tag=”loteng”]

Rahadian mengaku, ketidakjelasan hibah aset pemprov tersebut bisa berdampak fatal bagi rencana pembangunan kantor bupati. Sebab, sesuai rencana pembangunan akan dilakukan mulai tahun 2017 dengan sistem multiyears atau tahun jamak. Tetapi, jika kemudian rencana pemberian hibah itu berubah maka terancam akan mengacaukan perencanaan yang sudah dirancang. ‘’Ini bisa berakibat fatal,’’ sesalnya.

Baca Juga :  Aset Pemprov di Gili Air Ditertibkan

Awalnya, tutur dia, Gubernur NTB TGH M Zaenul Majdi menyetujui hibah tersebut secara lisan. Gubernur waktu itu mengatakan bentuk persetujuannya kepada Bupati HM Suhaili FT. Sehingga Pemkab Lombok Tengah kemudian mengajukan surat hibah secara tertulis. Namun, permintaan pertama seluas 3 haktare memerlukan revisi sehingga disusul permintaan kedua.

Nah, permintaan kedua inilah yang belum memiliki jawaban sampai sekarang. Di samping itu, DPRD Provinsi NTB juga konon tidak menyetujui pemberian hibah itu selain sebelumnya ada persyaratan tertentu yang diajukan pemprov. Yakni, permintaan pembangunan kantor dan beberapa hibah tukar guling serta pembangunan lainnya. ‘’Kita sudah menyetujui tapi entah kenapa belum ada persetujuan sampai sekarang. Kita hanya bisa sabar menunggu,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Pemprov Tidak Akui Guru Honorer SMA/SMK

Diketahui, untuk rencana pembangunan kantor bupati akan menelan anggaran senilai Rp 217 miliar. Anggaran ini disepakati dalam nota kesepahaman antara pemkab dan DPRD Lombok Tengah dengan sistem multiyears atau tahun jamak selama empat tahun. Yakni, tahun pertama 2017 sebesar Rp 50 miliar, tahun kedua dan ketiga masing-masing Rp 50 miliar. Sedangkan tahun keempat baru bertambah sebesar Rp 67 miliar. Teknisnya, pembangunan fisik akan dilakukan selama dua tahun pengerjaan. Semua ini sudah disepakati dalam nota kesepahaman.

Teknisnya pembangunanya, akan dilakukan lima lantai sesuai rencana tapak (site plan) yang tertuang dalam redesign (Detail Enginnering Design/DED). Hanya saja, rencana itu kembali menjadi buyar mengingat pemantapan lahan belum bisa dilakukan akibat belum adanya hibah dari Pemprov NTB. Di mana sebelumnya, anggota DPRD Provinsi NTB, Hamja menyatakan, bahwa tidak ada lahan pemprov yang akan dihibahkan untuk pembangunan kantor. (cr-ap)

Komentar Anda