Pemilik Tanah Sepakati Harga Pembebasan

HM. Syakirin Hukmi (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Pemerintah Kota Mataram lewat lembaga penaksir harga (appraisal) telah menentukan harga tanah yang masuk proyek pembebasan untuk pelebaran Jalan Gajah Mada dari arah Simpang Empat Tanah Haji menuju selatan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi menyampaikan, harga telah disepakati warga yang tanahnya kena pembebasan. Total ada delapan warga yang punya tanah. “ Ada juga lahan pura. Total delapan pemilik lahan yang sudah dipanggil bersama untuk menyampaikan kesepakatan bersama,” katanya kemarin.

Pemilik mendapat uang ganti-rugi dari pemerintah dengan jumlah bervariasi.

Saat dialog dengan para pemilik tanah yang hadir di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram kemarin, Pemkot menyampaikan soal harga yang ditentukan. Perwakilan Banjar dari Pura Penataran Agung I Made Sudriwa menyampaikan beberapa kesepakatan terkait pembebasan lahan tersebut.  Sebelumnya ada beberapa protes terkait dengan lahan pura yang hanya diambil 90 meter. Ada beberapa hasil pertemuan untuk diambil semua, sementara lokasi ada tempat pembangunan megatron dan reklame diminta dipertahankan. “ Itu yang masih belum kita dapat sepakati, soal megatron dan reklame. Karena kesepakatan banjar lahan tersebut disewakan ke pihak ketiga sampai tahun 2019,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Pelindo Minta Pemprov Bangun Jalan Lembar-Mandalika

Banjar telah melayangkan surat  tertanggal 13 maret ke Wali Kota Mataram.
Soal ini, Syakirin menyampaikan bahwa ada miskomunikasi. Jajarannya sebelumnya telah melakukan pertemuan juga dengan balai banjar dan kelurahan setempat lahan yang dibebaskan awal 90 meter  yang disepakati. “Kita akan coba komunikasi kembali kalau terkait dengan izin reklame dan megatron yang berdiri. Pemkot tidak akan mengeluarkan ganti rugi, namun ganti rugi pada fisik saja. Seperti pemilik lahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Pansel: Peserta Lelang Jabatan Jangan “Nakal”

Saat itu total anggaran yang disediakan untuk pembebasan lahan pembasan jalan mencapai Rp 4,6 miliar. “Ada miskomunikasi menurut versi perwakilan pura, sudah menyewakan ke pihak ketiga. Sementara Pemkot tidak mungkin mengganti ke pihak ketiga. Kita akan komunikasikan kembali,” pungkasnya.(dir)

Komentar Anda