Pemerkosa Anak Kandung Terancam 15 Tahun Bui

DIPERIKSA : Pelaku pemerkosaan anak kandung saat menjalani pemeriksaan di Polres Lotim kemarin. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Pelaku pemerkosaan anak kandung, Sah, warga Kecamatan Lenek, telah ditahan di Polres Lombok Timur. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pemerkosaan berlangsung sejak tahun 2015. Pelaku dijerat dengan pasal  81 junto pasal 36  tentang Undang – undang Perlindungan Anak.” Pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun,” sebut Kasatreskrim Polres Lotim, IPTU Muh. Fajri, kemarin.

Polisi saat ini sedang mendalami keterangan pelaku. Termasuk juga keterangan korban dan saksi. Baru nanti akan terungkap lebih detail  sejauhmana perbuatan biadab pelaku terhadap anak kandungnya sendiri. “Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif terduga pelaku melakukan dugaan kasus pelecehan  seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ungkap Fajri.

Baca Juga :  Mayat Bayi Mengapung di Sungai Pesanggrahan

Perbuatan bejat pelaku ini terangnya, telah menyebabkan korban mengalami trauma berat. Polisi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap  korban.

Terungkapnya kasus ini berawal saat keluarga korban tahu korban sedang bersama pelaku di kos-kosan. Pihak keluarga kemudian lapor polisi. Dari laporan tersebut,  polisi langsung ke lokasi pada Senin (15/11) lalu. Pelaku langsung digelandang  ke Polres Lotim.” Dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” terangnya.

Baca Juga :  Peminta Sumbangan Keliling Bikin Resah

Dari hasil penyidikan, korban telah disetubuhi sejak berusia  5 tahun atau sekitar 2015 lalu. Bahkan pelaku sampai diancam jika tidak mau memenuhi nafsu birahi pelaku. Korban selama ini tinggal bersama bibinya. Ibu kandungnya masih di luar negeri sebagai TKI. (lie)

Komentar Anda