Pemda Menangkan Dua Sengketa Aset 

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat  memenangkan dua sengketa aset sekaligus di Pengadilan Tinggi (PT), masing-masing sengketa aset di Bagik Polak dan RPH Loang Balok Mataram. Satu diantaranya sudah ada putusan inkrah. 

Putusan yang dinyatakan inkrah yaitu sengketa aset Bagek Polak. Putusan inkrah lantaran batas waktu melakukan upaya hukum lanjutan telah lewat dari batas waktu yang ditentukan selama 14 hari  putusan pengadilan tersebut diberitahukan kepada penggugat. ” Dua sengketa kita menangkan, satu putusan sudah inkrah, “ kata Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra (28/6). 

Pihaknya telah menerima putusan pengadilan tinggi tentang sengketa aset Bagik Polak.  Dimana isi putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. “ Putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri sebelumnya. Gugatan mereka (penggugat) tidak diterima oleh hakim,” katanya.

Dalam gugatan penggugat, beberapa diantaranya bahwa lahan itu hak milik mereka. Kemudian, menyatakan sah jual beli antara warga dengan penggugat.  Selain itu isi gugatannya, bahwa tergugat melakukan perbuatan hukum, dan menghukum para tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 1 miliar. Dan beberapa tuntutan lainnya. Dari hasil putusan Pengadilan Negeri, semua gugatan itu tidak dapat diterima oleh hakim. Kemudian mereka melakukan upaya hukum lanjutan (banding) ke pengadilan tinggi, di tingkat pengadilan tinggi ternyata putusannya menguatkan Pemda. Dimana hakim sepakat dengan pertimbangan hukum yang dibuat oleh pengadilan negeri bahwa menerima esepsi dari para tergugat dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan para penggugat untuk keseluruhannya. “Dan membebankan biaya perkara kepada para penggugat,”ujarnya. 

Baca Juga :  Wisata Bukit Ledu Giri Sasak Bersiap Sambut Tamu MotoGP

Lebih jauh dikatakan, putusan ini pun sudah inkrah di pengadilan tinggi karena pihak tergugat sampai dengan batas waktu (14 hari) melakukan kasasi sudah lewat. “Artinya kan putusan ini sudah incrahct,”imbuhnya. Pada sengketa aset lainnya di aset Loang Balok Mataram, pihak Pemda juga dimenangkan di PN Mataram. Namun pihak penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, dan hasil putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri. “Pengadilan tinggi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri,”ujarnya. 

Namun kata dia, pihak penggugat belum ada jawaban dari putusan pengadilan tinggi ini, dimana batas waktunya 14 hari. Isi gugatannya ke Pemda sama seperti di sengketa aset Bagik Polak yakni perbuatan melawan hukum. “Alhamdulillah beberapa kasus sengketa kita tidak pernah dikalahkan,”ujarnya.

 Artinya dengan upaya yang dilakukan pihaknya bersama OPD terkait, berhasil memenangkan Sengketa aset ini. Selanjutnya terkait kasus hukum (pidana) atas persoalan aset ini, tentu hal ini diserahkan ke pihak aparat penegak hukum (APH). Yang jelas setelah menerima putusan ini, Pihaknya akan mengirim ke para pihak terkait.
Sementara itu terhadap sengketa aset di Bagek Polak karena Pemkab Lobar sudah dinyatakan menang, Kepala BPKAD Lobar berencana untuk membawa sengketa aset Bagek Polak ke ranah pidana. Dari putusan pengadilan menguatkan putusan PN Mataram. Artinya dengan putusan itu, memperkuat kepemilikan Pemda atas lahan itu. Sengketa itu naik ke Pengadilan Tinggi, karena pihak penggugat mengajukan banding atas putusan PN sebelumnya. Namun Pengadilan justru menguatkan putusan PN Mataram sebelumnya. Sengketa ini sendiri diajukan oleh oknum yang menguasai lahan itu, penggugat menggugat Pemda atas perbuatan melawan hukum. Karena pihak BPKAD telah memasang plang di lokasi lahan itu. 

Baca Juga :  Lobar Dapat Jatah 1.876 Formasi CPNS dan P3K

Atas dasar putusan pengadilan ini, pihaknya pun akan menggenjot kasus dugaan pidana. “Kami terus kejar oknum pelaku kasus aset ini,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan upaya sertifikasi lahan itu. Sebelum melakukan itu, pihaknya akan melakukan upaya pembatalan serifikat itu ke BPN. Setelah Serifikat itu dibatalkan, barulah pihaknya mengajuka pensertifikatan ke BPN. “ Kami akan segera lakukan upaya mengusulkan pembatalan sertifikat,” ujarnya.(ami) 

Komentar Anda